Penjaringan Bakal Calon Ketua PMI Kota Kupang Dinilai Sangat Tertutup

oleh -200 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Christian Widodo menilai penjaringan hingga penetapan bakal calon Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang periode 2023-2028 terkesan sangat tertutup. Pasalnya panitia penyelenggara musyawarah kota (Muskot) PMI Kota Kupang tidak transparan dalam memberi informasi secara terbuka kepada publik.

“Mereka (panitia muskot, red) tidak memberikan informasi secara jelas kepada publik dan terkesan sangat tertutup sekali,”kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi NTT ini kepada wartawan di Klinik Graha Medika Kupang pada Senin, 27 Pebruari 2023.

Dia mengakui hingga saat ini belum ada tahapan penjaringan. Karena dalam aturan AD/RT seharusnya ada tahapan penjaringan bakal calon, penetapan calon baru masuk ke musyawarah kota (muskot) sampai ke tahap penetapan ketua terpilih.

“Jangankan penetapan calon, penjaringan bakal calon tidak ada. Saya mau mendaftar juga bingung mau mendaftar dimana. Bahkan saya sudah bertanya tapi tidak ada kejelasan. Kelihatan sangat tertutup karena saya bertanya tapi tidak yang respon. Dan pak Penjabat Wali Kota Kupang besok (Selasa, 28/02/23, red) pasti menilai apakah Muskot PMI ini layak atau tidak,”ungkapnya.

Ia menilai Muskot ini tidak prosedural karena harus mengikuti seluruh tahapan yang ada dalam AD/RT yang ada. “Bukan kita tidak mengerti hal itu justru kita baca AD/RT yang ada,”bebernya.

Dijelaskan, pada bulan Pebruari 2023 kepengurusan PMI Kota Kupang sudah berakhir dan terhitung sejak muskot PMI Kota Kupang terakhir sudah dilakukan penetapan maka tugas-tugas dari PMI itu sudah harus dijalankan saat itu. Bukan terhitung sejak pelantikan. Karena didalam AD/RT pada dijelaskan bahwa pengurus melalui muskot dan ditetapkan sudah sah dilantik ataupun tidak itu bukan menjadi soal.

Berdasarkan AD/RT PMI, jelasnya, pada bab X pasal 42 disebutkan penetapan calon ketua umum/ketua dilakukan dengan tahapan, yakni penjaringan bakal calon, penetapan bakal calon, pemilihan calon dan penetapan calon.

Dan sesuai dengan AD/RT seharusnya pengurus yang lama melakukan muskot lagi. Jika hal itu dilakukan maka pengurus demisioner.

“Iya bisa dibilang muskot PMI Kota Kupang itu ilegal begitu,” pintanya.

Dia mengatakan, ada niat untuk maju sebagai bakal calon Ketua PMI Kota Kupang namun tidak prosedur untuk mendaftar sehingga membuatnya jadi bingung sendiri. Mekanisme pendaftaran tidak ada dan informasinya juga tidak disampaikan kepada publik.

Lebih lanjut dia mengaku maju sebagai bakal calon Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang atas dukungan dan rekomendasi dari Wakil Gubernur NTT, Joseph A. Nae Soi. Selain itu juga dirinya sudah silahturami dengan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan beliau menyetujui dan merestui termasuk juga Pejabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh selaku Pelindung PMI Kota Kupang dan sekaligus Sekertaris PMI Provinsi NTT.

Untuk diketahui yang maju dan mencalonkan diri sebagai Ketua PMI Kota Kupang periode 2023-2028 adalah dr. Hermanus Man, dr. Christian Widodo dan salah satu pengurus lama PMI Kota Kupang. Dan PMI Kota Kupang besok (Selasa, 28/02/23) akan menggelar Muskot PMI Kota Kupang dinilai cacat dalam berorganisasi.

Sementara itu Ketua Panitia Muskot PMI Kota Kupang, Filmon Lulupoy yang dikonfirmasi media ini Senin, (27/02/23) siang tidak merespon hingga berita ini ditayang. (Hiro Tuames)