Suara-ntt.com, Kupang-Marthen Konay selaku ahli waris Keluarga Konay mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Rudi Tonubesi sebagai Kuasa Hukum dari Juliana Konay sangat naif.
“Karena dalam perkara Nomor 20, Rudi Tunobesi merupakan pengacara magang yang numpang benderanya Fredi Lodu. Dia tahu tidak perkara ini,” tegas Marthen Konay kepada wartawan pada Rabu, 30 Juni 2021 malam.
Menurutnya, sebagai pengacara, Rudi Tonubesi wajib memberikan pencerahan hukum yang baik, bukan membuat pembodohan terhadap hukum.
Dijelaskan, disisi lain Rudi Tonubesi mengakui bahwa telah kalah, tetapi mereka menuntut agar warisan tanah Danau Ina dan Pagar Panjang harus dibagi. Sementara amar putusan menggagalkan gugatan mereka, dan dikatakan sebagai pihak yang kalah.
“Karena substansi dari perkara ini adalah minta warisan. Tetapi mereka kalah. Kalau tidak puas, silahkan gugat ke Pengadilan. Tetapi ada asas hukum yang perlu diperhatikan, bahwa matrilinear tidak ikut mengurus harta warisan. Jadi saya ingatkan, urusan warisan tanah, suku dan adat adalah urusan patrilinear,”ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, jika tidak ada upaya kasasi ke Makhamah Agung, maka perkara Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang dinyatakan selesai di tingkat banding. Dengan demikian, gugatan dari Rudi Tonubesi merupakan pura-pura dan spekulasi.
“Artinya perkara ini telah tuntas. Rudi harus tahu dan menjelaskan sebenarnya bahwa perkara perdata itu ada akhirnya. Sekarang putusan sudah keluar dan ini putusan MA. Jangan habis gugat perkara, kalah lalu menolak dan mengatakan itu putusan gila. Yang gila itu putusan atau penggugatnya,” pungkas Marthen.
Sementara itu Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, perkara tanah yang melibatkan keluarga Konay di Pagar Panjang dan Danau Ina telah dinyatakan selesai dan inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan.
Hal itu disampaikan menyusul adanya permintaan jatah tanah dari Juliana Konay, yang disampaikan lewat media beberapa hari yang lalu.
Menurutnya, ahli waris keluarga Konay pernah berperkara dengan Juliana Konay. Perkara tersebut merupakan seri dan kepingan terakhir dari Juliana Konay selaku penggugat atas bidang tanah Pagar Panjang dan Danau Ina.
“Seperti saya sampaikan sebelumnya, perkara tanah keluarga Konay telah selesai. Karena sudah ada putusan Pengadilan yang inkrah,” kata Fransisco Bessi.
Dikatakan, dalam amar putusan, Pengadilan mengadili dalam konvensi dan presepsi yang mengatakan, semua gugatan dari penggugat tidak lagi diterima dalam pokok perkara, dan menolak semua gugatan dari penggugat.
Pasca putusan Pengadilan Negeri Kupang, pihak Juliana Konay kemudian menggugat ke Pengadilan Tinggi. Namun putusan Pengadilan Tinggi tetap mengambil alih pertimbangan hukum dari keputusan Pengadilan Negeri yang menguatkan.
“Berarti perkara ini telah selesai. Sehingga apabila ada pernyataan dari Rudi Tonubesi terkait proses hukum dan pembagian tanah, itu sudah dilakukan tetapi tidak berhasil. Karena mereka sudah kalah,” jelasnya.
Fransisco menegaskan, sebagai Kuasa Hukum, Rudi Tonubesi harus menghormati putusan Pengadilan. Jika tidak puas terhadap putusan tersebut, bisa mengajukan kasasi dan peninjauan kembali.
“Bukan meminta bagian dan mencari panggung dengan menggelar konferensi pers. Karena itu tidak akan mengurangi esensi putusan ini,” terangnya.
Dia menambahkan, setelah ada putusan Pengadilan, pihak lain boleh mengklaim kepemilikan Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, namun tidak bisa mengalahkan putusan dari Pengadilan.
“Itu sah-sah saja. Tetapi saya harap tidak ada lagi pihak yang mengklaim tanah itu milik mereka. Karena telah diuji di Pengadilan,” pungkasnya.
Kemudian Army Konay selaku salah satu ahli waris Keluarga Konay mengatakan, pihaknya telah berada dalam sebuah lembaga peradilan yang sudah menetapkan ahli waris untuk berwenang atas objek tersebut.
“Karena itu, apa yang disampaikan kuasa hukum Juliana Konay, saya patut berterima kasih. Sebab dia ingin mempertajam dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa tanah itu milik keluarga Konay,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah internal. Namun, seinternal apapun yang hadapi, Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor 20.
“Jadi jangan mengganggu konsentrasi masyarakat yang berada di dalam wilayah tersebut. Kita gugat hanya atas nama alih waris Esau Konay. Dan pengadilan berproses sampai selesai tanpa menolak dan tidak bertanya mana Juliana Konay dan saudara lainnya. Sehingga perkara tanah keluarga Konay sebenarnya sudah selesai,” terangnya. (HT)