Keterangan Foto: Suasana Pelaksanaan RDP Komisi V DPRD NTT bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Selasa, 4 Juni 2024. (Foto Dedi Lay/ Staf Setwan Provinsi NTT)
Suara-ntt.com, Kupang-Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Tahun 2024 maka Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Komisi V DPRD Provinsi NTT, Haji Muhammad Ansor Orang dan didampingi Wakil Ketua II Komisi V DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati dan Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Jan Pieter Dj. Windy dengan agenda rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait PPDB SMA/SMK Tahun 2024 yang dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi NTT Ambrosius Kodo bersama Kepala Bidang (Kabid) GTK, Kabid Dikmen dan Kabid Kebudayaan pada Selasa, 4 Juni 2024.
Untuk diketahui bersama bahwa PPDB Tahun 2024 akan resmi dibuka pada 19 Juni 2024 mendatang,
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo mengatakan, Komisi V DPRD NTT memberi perhatian lebih fokus kepada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Kupang. Pasalnya setiap tahun ajaran baru selalu ada protes dari orangtua siswa yang tinggal di dalam zona sekolah itu. Dimana anak-anak mereka tidak mendapat akses untuk bersekolah di zona itu padahal rumahnya sangat dekat.
“Jadi kita melaksanakan PPDB ini, prinsipnya supaya keadilan, objektif dan akuntabel. Lalu memastikan bahwa semua anak itu mempunyai hak untuk mendapatkan hak layanan pendidikan yang sama. Tapi tentu dalam pemenuhan hak-hak itu kita mengatur dengan kriteria dan syarat-syarat yang ada,”kata Ambrosius kepada wartawan usai mengikuti RDP dengan Komisi V DPRD NTT.
Dijelaskan, PPDB sudah diatur dalam juknis yaitu 50 persen untuk zona dan 30 persen kategori prestasi. Dimana kategori prestasi tersebut dibagi dua, yakni prestasi akademik 25 persen dan prestasi non akademik 5 persen, afirmasi 15 persen, dan jalur kepindahan orang tua 5 persen.
“Untuk jalur prestasi akademik itu nilai rata-rata 85,00 sedangkan prestasi non akademik minimal juara 3 pada tingkat kabupaten. Misalnya, ada lomba olahraga dan seni yang pernah dilaksanakan oleh lembaga resmi pemerintah,”ungkapnya. ***