Persoalan Sengketa Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina Sudah Final

oleh -248 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Persoalan sengketa tanah Pagar Panjang seluas 250 hektare (Ha) dan Danau Ina seluas 100 hektare yang terletak di Kelurahan Kelapa Lima dan Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah selesai atau final. Hal itu dibuktikan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 64 Tahun 1993.

“Putusan MA itu Nomor 65 Tahun 1993 itu secara tegas menerangkan bahwa penggugat Victoria Anin, Yohanis Samadara dan Philipus Kolloh tidak berhak atas objek sengketa tanah itu. Dan ini bukan bahasa saya, bukan bahasa keluarga, bukan bahasa kuasa hukum dan bukan bahasa ahli waris. Tapi ini bahasa putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap,”kata Kuasa Hukum Ahli Waris Bapak Esau Konay, Fransisco Bernando Bessi  SH, MH, CLA kepada wartawan di Rumah Bapak Esau Konay di Kuanino, belakang Pos Polisi Kanaan, Kupang, Selasa (30/3/2021).

Fransisco yang didampingi Johny Army Konay, SH, MH dan Marten Soleman Konay mengatakan, dalam putusan MA Nomor 65 Tahun 1993, penggugat keluarga Samadara dan Kolloh juga telah memasukan dokumen yang dikatakan palsu itu sebagai bukti, dan telah diuji oleh MA, dan menyatakan mereka tak berhak atas tanah tersebut.

Dikatakan, Victoria Anin dan para pihak tergugat dinyatakan tidak berhak atas obyek sengketa perkara Nomor 8 Tahun 1951 karena semua sudah tertera dalam putusan Nomor 65 Tahun 1993.

“Karena ahli waris tidak mempunyai hak lagi atas lahan atau tanah itu. Karena para penggugat atau bapaknya kalah dalam perkara itu. Sekarang mereka kembali menggugat,”ujarnya.

Dijelaskan, putusan ini sudah diberikan kepada teman-teman pengacara dari Jakarta dan ahli waris untuk dibaca terlebih dahulu. “Setelah dibaca apakah ada celah hukum atau tidak? Jika belum dibaca jangan dulu mengambil suatu keputusan karena asasnya berlaku jika subyek dan obyek yang sama tidak bisa digugat karena ini hanya terbalik,”pintanya.

Untuk diketahui bahwa tahun 1993, Almahrum Bapak Esau Konay sebagai tergugat dan Victoria Anin sebagai pengugat. Kemudian pada tahun 2005 mereka tukar posisi dimana Yulius Samadara dan Philipus Kolloh sebagai penggugat dan salah satu anak dari Johanes Konay yakni Ir. Dominggus Konay sebagai tergugat yang pertimbangan hukumnya sama tidak ada yang berubah.

“Kami mempunyai dokumen lengkap dan sudah diuji di Mahkamah Agung dan para pengecara tahu hanya ahli warisnya yang tidak jujur,” bebernya.

Kemudian Keluarga Kolloh dan Samadara yang sudah kalah Perkara sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 65/PDT.G/1993/PN.KPG, tanggal 20 November 1993 antara Esau Konay sebagai Penggugat melawan Yunus Daniel Samadara dan Felipus Kolloh sebagai Tergugat yang dimenangkan oleh Esau Konay dan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 70/PDT.G/2005/PN.KPG jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No.  93/PDT/PTK/2006 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. No. 1293 K/PDT/2009 antara para Pihak Yunus Daniel Samadara dan Felipus Kolloh sebagai Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi melawan Ir. Dominggus Konay sebagai Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi yang di menangkan oleh Ir. Dominggus Konay sebagai Ahli Waris dari Esau Konay.

Sementara itu Perwakilan keluarga Konay, Jhony Army Konay menyebutkan, sudah bertahun-tahun lamanya bahkan hampir 100 tahun persoalan tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina itu berlangsung.

“Bahkan gugatan lahan antara Bertolomeus Konay dan Victoria Anin sudah terjadi sejak 1951. Dimana dalam putusan pengadilan negeri/swapraja Kupang No 5/1951 tanggal 25 Mei 1951 dan disahkan oleh Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil Bali, putusan No 19/1952 tanggal 28 Agutus 1952, dan putusan Mahkamah Agung No 63.k/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara perdata antara Bertolomeos Konay dan Victoria Anin. Dan, putusannya menolak putusan kasasi Bertolomeus Konay,”sebut Army Konay sembari menunjukan bukti gugatan asli yang dimenangkan Victoria Anin.

Disebutkan Army, setelah dinyatakan menang, Almh. Victoria Anin menyerahkan tanah tersebut kepada Esau Konay melalui surat penyerahan tanah tersebut.

“Pernyataan saya ini sekaligus membantah bahwa bahwa surat penyerahan tanah itu palsu. Bagaimana dikatakan palsu, kalau surat putusan asli ada di tangan kami. Apakah kami mencuri. Sangat tidak mungkin,”pungkas Wakil Bupati TTS ini.

Kemudian Marthen Soleman Konay menambahkan
keluarga Konay bakal mengeksekusi 11 unit rumah di Kelurahan Oesapa Selatan.

“Ada 11 unit rumah yang akan kami eksekusi, rencananya pada 11 April 2021 mendatang,” ungkapnya

Dikatakan, sudah banyak pihak yang menetap di atas tanah seluas 350 hektare itu mendatanginya namun ia tetap bersihkuku untuk tetap akan melakukan eksekusi dengan berpegang pada surat keputusan eksekusi atas 11 rumah warga yang terletak di Kelurahan Oesapa Selatan.

Victoria Anin Klaim Tanah Pagar Panjang dan  Danau Ina Miliknya

Sebelumnya pada Minggu, 28 Maret 2021 di Hotel Sotis Kupang ahli waris dari Victoria Anin klaim bahwa Tanah Pagar Panjang dan  Danau Ina adalah sah miliknya. Hal itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No. 63 K/PDT/1953 tertanggal 31 Agustus 1955, dalam perkara kasasi Perdata antara Bertholomeus Konay dan Victoria Anin. Dimana Victoria Anin memenangkan kasus itu sebagai ahli waris sah dan menolak permohonan Bertholomeus Konay.

Menurut para ahli waris Victoria Anin yaitu Victoria Obehetan, Tidoris Frans Samadara, Adriana M Samadara, dan Yavet Kollo dan tim kuasa hukum dari tim bantuan hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Hutapea Jakarta. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri/Swapradja Kupang Nomor. 8/1951 tanggal 25 Mei 1951, dan disahkan oleh Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil Bali, Putusan Nomor. 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952 antara Victoria Anin melawan Bertholomeus Konay, dan Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 63 K/PDT/1953 tertanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara kasasi Perdata memutuskan Menolak Permohonan Kasasi dari Bertholomeus Konay, dan memenangkan Victoria Anin sebagai pahli waris dan pemilik sah dari Tanah Pagar Panjang seluas 250 hektare dan Tanah Danau Ina seluas 100 hektare.

Sebagai informasi, Victoria Anin berdasarkan silsilah garis lurus keatas adalah ahli waris sah dari garis keturunan Konay, hal inilah yang kemudian membuatnya memenangkan perkara tanah warisan dari keluarga Konay, yaitu tanah Pagar Panjang dan tanah Danau Ina, yang terletak di Kelurahan Kelapa Lima dan Kelurahan Kelapa Lasiana.

Menurut kuasa Hukum para ahli waris dari Victoria Anin, mengenai adanya sebuah surat bukti serah terima tanah dari Victoria Anin kepada Esau Konay tanggal 19 Maret 1985 adalah Palsu. Sebab semasa hidupnya Victoria Anin tidak pernah bertemu dengan Esau Konay, dan surat itu dibuat oleh Esau Konay bukan di buat oleh Almarhum Victoria Anin, dan isi surat tersebut tidak diketahui oleh lurah atau Kepala Desa setempat.

Oleh karena itu berdasarkan semua putusan diatas, maka Tanah Pagar Panjang dan Tanah Danau Ina adalah sah milik dari Victoria Anin, dan kemudian jatuh kepada ahli warisnya, yang berdasarkan penetapan Nomor 9/Pdt/P/1991/PN.KPG atas nama Philipus Kolloh tertanggal 16 Februari 1991 dan penetapan Nomor 17/Pdt/P/1991/PN.KPG. atas nama Yunus Daniel Samadara tertanggal 20 Maret 1991. (HT/TIM)