Suara-ntt.com, Kupang-Wartawan Obed Gerimu resmi mengadukan manajemen Surat Kabar Harian Timor Express (Timex) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang karena tidak mendapatkan hak (pesangon) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dimana dirinya diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh anak perusahaan dari Jawa Pos.
Obed mengaku mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari manajemen Timex pada 27 Juli 2021. Surat tersebut diantar oleh Wakil Direktur SDM, Yan Yohanes Tandi.
Pada 2 Agustus 2021, ia menghadap Wakil Direktur Timex untuk mempertanyakan terkait PHK dan hak-haknya. Saat itu manajemen mau membayar pesangon hanya sebesar Rp 3.400.000. Obed menolak dengan alasan akan berkonsultasi dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang.
Menurutnya, hasil konsultasi pertama ke Dinas Nakertrans Kota Kupang pada 4 Agustus 2021 menjadi pegangan dirinya terkait hak yang harus dia terima setelah di-PHK.
“Setelah Nakertrans menghitung hak yang harus dibayar perusahaan, totalnya sebesar Rp. 19.140.000,” kata Obed yang didampingi Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo, SH kepada wartawan pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Berdasarkan hasil perhitungan Dinas Nakertrans, karyawan yang di-PHK berhak mendapat 4 item hak yang terdiri dari pesangon sebesar 9 kali nilai gaji, penghargaan masa kerja sebesar 4 kali nilai gaji, uang penggantian hak sebesar dan biaya pengembalian ke tempat asal.
Untuk diketahui bahwa gaji dari saudara Obed sendiri sebesar Rp 2.200.000 per bulan, sehingga pesangon (9 kali gaji) yang mesti ia dapatkan adalah sebesar Rp. 19.800.000. Namun karena Obed pernah mendapat peringatan, maka pesangon dibayarkan hanya setengah yakni sebesar Rp. 9.900.000. Uang penghargaan masa kerja (4 kali gaji) sebesar Rp. 8.800.000, dan uang penggantian hak sebesar Rp 440.000. Sedangkan biaya pengembalian ke tempat asal tidak dihitung karena Obed berdomisili di Kupang. Dengan demikian, Timex harus membayar hak-hak Obed sebesar Rp. 19.140.000.
Obed mengaku, setelah berkonsultasi dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang, ia kembali bertemu Wadir SDM pada 9 Agustus 2021. Saat itu, pihak manajemen menyebut telah berkonsultasi juga dengan Dinas Nakertrans dan perusahaan bersedia membayar haknya sebesar Rp. 7.000.000. Namun Obed menolak.
“Sampai saat ini Timor Expres belum membayar hak sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja juncto pasal PP. 35/2001 pasal 52 ayat 1, sesuai hasil konsultasi ke Nakertrans. Jadi saya minta manajemen menyelesaikan hak saya sebagai karyawan Timor Express yang di-PHK,” ujar Obed.
Selain mengadu ke Dinas Nakertrans Kota Kupang, Obed juga telah meminta advokasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang. Saat ini, AJI Kota Kupang juga telah mengambil langkah advokasi untuk menyelesaikan persoalan itu.
Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo mengatakan, AJI telah menerima surat pengaduan dan permohonan dari Obed Gerimu sebagai pemohon dan telah melakukan rapat internal serta merumuskan sikap dan langkah advokasi yang ditempuh.
John mengatakan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan AJI Indonesia dan telah mendapatkan masukan dan petunjuk guna upaya advokasi tersebut.
“Respon cepat ini kami lakukan karena pemohon juga merupakan anggota AJI Kupang yang saat ini menjabat Ketua Divisi Ketenagakerjaan,” tegas John.
Ia berharap, persoalan itu menemui titik terang dan pekerja media mendapatkan hak sesuai undang undang.
“Ini menjadi contoh dan catatan untuk seluruh pekerja media dan perusahaan media terkait pemenuhan hak dan kewajiban masing masing,” pungkas John. (HT)