Peserta JKN-KIS Diminta Jangan Percaya Berita Hoax BPJS Kesehatan bagi-bagi Uang

oleh -141 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang meminta peserta program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) untuk tidak percaya dengan berita hoax soal BPJS Kesehatan bagi-bagi uang di media sosial. Jika menemukan informasi seperti itu, peserta diminta mendatangi ke kantor BPJS dan bertanya melalui saluaran yang ada.

“Di medsos katanya BPJS bagi-bagi uang, sebenarnya itu hoax,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Tri Mayudin saat membuka dan memberikansambutan pada kegiatan Media Gathering “Bincang-bincang Seputar JKN-KIS’ 2021 di Hotel Aston Kupang pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Menurutnya, BPJS selalu membuka diri untuk menerima pengaduan atau informasi dari peserta. Dia juga menyarankan peserta tidak datang ke kantor, tetapi mengunakan aplikasi Mobile JKN karena pandemi COVID-19 belum berakhir.

“Kita tidak tahu kapan pandemi COVID-19 ini berakhir,” ujarnya.

Petugas BPJS akan langsung menjawab pengaduan maupun keluhan dari peserta, namun, jika ada pertanyaan yang membutuhkan jawaban BPJS pusat, jawaban kemungkinan tidak disampaikan di hari yang sama.

Dijelaskan, saat ini BPJS Kesehatan sudah memiliki nomor layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan bagi peserta program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

Pengaduan itu dapat disampaikan melalui call center 1500400 dan Pandawa Cabang Kupang Nomor WhatsApp 081239666509.

BPJS juga sudah mempunyai aplikasi ‘Mobile JKN‘ yang bisa diunggah di playstore. Dengan mengunakan aplikasi ini, peserta tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS. Pengaduan bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut dari mana saja, selama handphone peserta terhubung dengan internet.

Terdapat sedikitnya 20 fitur di aplikasi tersebut antara lain informasi dan pengaduan, pembayaran, pendaftaran peserta, premi, konsultasi dokter, jadwal tindakan operasi, ketersediaan tempat tidur, dan program relaksasi tunggakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Cabang Kupang, Ni Komang
mengatakan peserta JKN -KIS adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah bayar iuran jaminan kesehatan wajib menjadi peserta JKN -KIS.

“Segmen kepesertaan kami bagi menjadi dua yaitu penerima bantuan iuran (PBi) dan Non PBI. PBI kita bagi menjadi dua PBI-JK (PUSAT) yaitu iurannya dibantu oleh pemerintah pusat”.

“PBPU/BP DAERAH masyarakat yang iurannya di bayar oleh pemerintah daerah. Sedangkan Non PBI di bagi menjadi tiga pertama Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti Pejabat Negara, PNS-TNI- POLRI, Pegawai Swasta, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparat Desa, PPNPN ini adalah pegawai negeri terima upah. Kedua Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu pekerja diluar hubungan kerja, PBUP/ Pekerja mandiri, PBUP/Kelompok Kolektif. Ketiga BUKAN PEKERJA (BP) yaitu pensiunan, pemberi Kerja, Investor dan Veteran dan Perintis Kemerdekaan,”katanya.

Dia menjelaskan, bagaimana cara mendaftar menjadi peserta JKN-KIS PBI-APBN/PBI-JK yaitu masyarakat tidak perlu mendaftar. Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial sesuai kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan.

PBPU/BP DAERAH masyarakat tidak perlu mendaftar. Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk oleh Pemda, selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pekerja Penerima Upah didaftarkan oleh perusahaan/ kantor tempat bekerja Menanggung istri/suami dan 3 orang anak.

Peserta PBUP/BP mendaftar secara perorangan untuk seluruh anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga ke Kantor BPJS Kesehatan maupun melalui Layanan Keliling Mobile Customer Service, Care Center 1500400 dan PANDAWA CABANG KUPANG 081239666509. Cukup dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga asli dan fotokopi buku rekening tabungan BRI/BNI/Mandiri/BCA.

Lebih lanjut kata dia, dalam kasus kecelakaan lalulintas, BPJS hanya menanggung biaya perawatan peserta yang saat kejadian, sedang melakukan perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

Jika kecelakaan lalulintas terjadi karena peserta melakukan perjalanan dari kantor ke tempat lain misalnya, biaya perawatan tidak ditanggung BPJS, tetapi ditanggung asuransi lain. “Kalau ada kecelakaan, statusnya seperti apa, baru siapa yang menjamin,” ujarnya. (Hiro Tuames)