Petinggi Parpol Diminta tidak Intervensi Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Dana Reses DPRD TTU

oleh -266 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Para petinggi partai politik (parpol) diminta untuk tidak mengintervensi jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU tahun 2020 senilai Rp 2 miliar.

“Saya minta kepada pimpinan partai politik yang mana kadernya sebagai anggota DPRD TTU yang terkena kasus ini untuk tidak mengintervensi. Biarkanlah hukum ini mengalir menuju dermaga keadilan,” kata Ahli Hukum Pidana Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka saat dihubungi wartawan pada Selasa, 21 Mei 2024.

Mikhael Feka menyebutkan bahwa dugaan korupsi rekayasa dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU tahun 2020 merupakan sebuah kejahatan karena negara dan masyarakat saat itu dilanda bencana non alam berupa COVID-19. 

Dia mengatakan, saat itu banyak orang kehilangan pekerjaan dan masyarakat dalam kondisi hidup susah namun anggota DPRD TTU menikmati dana reses ditengah bencana yang dialami negara bahkan dunia.

“Ini sebuah kejahatan karena negara dan masyarakat dilanda bencana non alam berupa COVID-19. Dimana, banyak orang kehilangan pekerjaan, masyarakat dalam kondisi hidup susah namun anggota DPRD TTU menikmati dana reses ditengah bencana yang dialami negara bahkan dunia,”ungkapnya.

Menurut Ahli Hukum Pidana ini, korupsi disaat negara dan masyarakat dilanda bencana tidak saja melanggar hukum tetapi juga tidak bermoral dan tidak beretika, di manakah akal sehat sebagai wakil rakyat yang tidak merasakan tuannya (rakyat) yang sedang menderita waktu itu.

Ditegaskan bahwa hukum harus ditegakkan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya. “Saya apresiasi Kepala Kejaksaan Negeri TTU, DR. Roberth Jimmy Lambila beserta jajarannya untuk terus melakukan proses hukum kasus ini sampai ke meja hijau,”ungkapnya. ***