Petrus Konay Pernah Dihukum atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Baptis

oleh -157 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Petrus Konay pernah dilaporkan dan dihukum oleh Polresta Kupang pada tahun 1995, atas dugaan kasus pemalsuan dokumen surat baptis.

Hal itu disampaikan ahli waris keluarga Konay yakni Marten Konay kepada wartawan di kediamannya pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Marthen mengatakan, pada tanggal 8 Maret 2018 lalu dirinya kembali melaporkan Pieter Konay ke Polresta Kupang, dengan kasus yang sama.

“Namun Pieter Konay pernah dihukum dengan pasal yang sama terkait pemalsuan surat baptis pada 1995 silam, sehingga Polresta menganggap perkara ini nebis in idem, dan tidak dapat dihukum dengan pasal yang sama,” ungkapnya yang didampingi Pengacara atau Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bernardo Bessie.

“Disitu saya kasih komplain ke Polda NTT, dan saya kasih contoh. Jika orang melakukan pembunuhan dan dihukum penjara. Setelah bebas dan mengulangi perbuatannya, apakah tidak bisa dihukum lagi karena pernah dihukum dengan pasal yang sama,”tambahnya.

Dikatakan, Pieter Konay pernah melakukan tindakan jahat dengan memalsukan seluruh dokumen. Salah satunya pemalsuan surat baptis, dengan tujuan untuk menguasai tanah milik Esau Konay di Pagar Panjang dan Danau Ina.

“Jadi kalau Yance Thobias Mesah mengatakan bahwa orang tua kami, Esau Konay merampas tanah Pieter Konay, maka sekarang saya pegang data Pieter Konay yang sebenarnya. Mulai daftar dari gereja sampai pada pemalsuan surat baptis,” bebernya.

Dijelaskan, kakek Pieter Konay, lahir di Rote pada tanggal 19 Juli 1917, baptis di Gereja Betel Oesapa pada 30 Juli 1919 dengan nama Daniel Johanis, dan isterinya bernama Nope Nitbani. Surat keterangan ini merupakan bukti dari gereja tertanggal 3 Maret 1988.

Pada tanggal 5 Maret 1988, pihaknya kembali meminta surat keterangan dari Gereja Nasareth Nekbaun, dan surat dikeluarkan Pendeta Ny. YN Leba bahwa Pieter Konay lahir pada 4 Juni 1947, dan dibaptis di Nekbaun, 19 November 1947. Nama orang tuanya Bertolomeus Johanis dan ibunya Maria Nepa.

“Berarti ayah dari Pieter Konay itu Bertolomeus Johanis, yang merupakan anak dari Daniel Johanis dan isterinya Nope Nitbani. Setelah itu, Bertolomeus menikah dengan Maria Nepa, dan melahirkan Pieter. Kalau Pieter ini bapaknya marga Johanis, berarti dia dengan sendirinya Johanis. Bukan Konay,”jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, kebohongan mulai terlihat ketika pada tahun 1975, ada surat baptis milik Daniel Johanis yang mengatakan bahwa Daniel Johanis lahir di Niki-Niki, Pulau Timor, Timor Tengah Selatan pada 1917, dan dibaptiskan di Gereja Betel Oesapa.

“Benar bahwa dia lahir pada tahun 1917. Tetapi di Rote, bukan di Niki-Niki. Lalu dalam surat, nama ayahnya Daniel Konay dan ibunya tetap Nope Nitbani. Koq di surat lain, nama ayahnya Daniel Johanis,” tanya Marten.

Melihat kejanggalan itu, pihaknya kemudian melakukan pengecekan ke gereja melalui nomor register surat baptis 4.599, dan gereja Kota Kupang mengeluarkan buku induk gerejanya.

“Disitu terkuak bahwa nomor registrasi 4.599 itu ternyata orangnya bernama Berta, yang berdomisili di wilayah sekitar Nunhila. Jadi ini surat baptis yang mirip tapi tak sama. Dia hanya ambil tahunnya yang sama dengan abjat yang mendekati. Jadi dari Berta menjadi Bertolomeus, tetapi dengan nomor registrasi yang sama. Nomor registrasi yang sama tidak mungkin ada dua di gereja,”bebernya.

Dia menambahkan, Pieter Konay dan Bertolomeus Konay sebenarnya memiliki marga Johanis. Bukan Konay. “Dan saya dapat pertanggungjawabkan itu karena secara fakta saya pegang bukti ini,”ucapnya. (HT)