PH Bank NTT Tegaskan Amar Putusan PN Kupang Tidak Sebutkan Pemberhentian Dirut Alex Riwu Kaho

oleh -620 Dilihat
PH Bank NTT, Apolos Djara Bonga Beri Penjelasan soal Banding ke Pengadilan Tinggi di Restaurant Hiu Kupang pada Kamis, 23 November 2023. (Foto Hiro Tuames)

Suara-ntt.com, Kupang-Penasehat Hukum (PH) Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga tegaskan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang tidak menyebutkan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho sekarang bukan lagi sebagai Direktur Utama Bank NTT.

“Bahwa setelah kami menerima Putusan Perkara Nomor 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg dan mencermatinya maka dalam Putusan Pengadilan tersebut tidak ada Amar yang menyatakan bahwa Direktur Utama Bank NTT sekarang bukan lagi sebagai Direktur Utama Bank NTT,”kata Apolos dalam jumpa pers di Restaurant Hiu Kupang pada Kamis, 23 November 2023.

Dikatakan, dalam amar putusannya tidak ada pemberhentian atas jabatan direktur utama saat ini. Kemudian tidak ada amar putusan yang menyatakan untuk menempatkan Penggugat (Izhak Eduard Rihi) sebagai Direktur Utama Bank NTT. Oleh karena itu persepsi yang dibangun oleh pihak tertentu dan dimuat media adalah sesat dan pembohongan publik atau hoax.

Menurutnya informasi yang dibangun oleh pihak tertentu itu hanya bertujuan untuk merongrong eksistensi Bank NTT.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa berita yang berseliweran di media adalah pembohongan publik,”ungkapnya.

Dijelaskan, pihaknya telah menyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kupang dalam Perkara Nomor 30#/Pdt.G/2022/PN.Kpg.

“Bahwa perlu kami sampaikan kami telah menyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kupang dalam Perkara Nomor 30#/Pdt.G/2022/PN.Kpg. Disini perlu kami jelaskan apa yang dimaksud dengan Banding,”ucapnya.

Apolos beragumen bahwa Banding itu merupakan pengajuan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri untuk diadakan Pemeriksaan ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi.

“Banding mempunyai landasan hukum untuk tidak menerima putusan Pengadilan Negeri karena merasa hak-hak sebagai Pembanding terserang atau diabaikan oleh Majelis Hakim tanpa alasan hukum atau merasa Putusan Pengadilan Negeri tidak benar dan tidak adil,”bebernya.

Lebih lanjut kata dia, Banding merupakan permintaan ke Pengadilan Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan ulang atas Perkara tersebut sesuai ketentuan Pasal 199
s.d Pasal 205 RBg, Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 dan Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang Numor 48 Tahun 2009, Pasal 21 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 mencabut ketentuan Pasal 188 s.d. Pasal 194 HIR.

Dipaparkan bahwa upaya banding yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah upaya untuk mencari keadilan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi, jadi kalau ada orang atau oknum atau pun media yang coba-coba menghalangi dengan cara membuat berita hoax (pembohongan public) atas putusan Pengadilan Negeri tersebut maka perbuatan tersebut berindikasi melawan HUKUM dan melawan HAK orang lain.

Ia menambahkan, secara garis besar alasan ‘Banding’ atas Putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 309/Pdt.G/2027/PN.Kpg adalah sebagai berikut;

Pertama; Dalam Putusan tersebut Majelis Hakim tidak memeriksa seluruh bagian dalil gugatan mau pun tuntutannya, Majelis Hakim tidak diperkenankan untuk mempertimbangkan hanya sebagian kecil saja dari dalil gugatan tersebut: yang seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh dalil gugatannya dan dengan alasan hukum apa Majelis Hakim menolak atau menerimanya (Pasal 178 Ayat (2) HIR, Pasal 189 Ayat (2) RBg.

Kedua; Putusan Majelis Hakim bertentangan dengan asas Hukum Perdata yang menyatakan : “Actory Incumbit Probaiio yang artinya “Siapa yang menggugat dialah yang membuktikan”, yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/ Pasal 283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata: . Di mana Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dalam persidangan.

Ketiga; Putusan Majelis Hakim melebihi kewenangannya (Ultra Vires) dimana Majelis Hakim menyatakan Keputusan 160/KEP/HK/2020 Tanggal 6 Mei 2020 adalah Tidak Sah.

Keempat; Putusan Majelis Hakim tersebut melampaui kewenangannya (Beyond The Powers of his Authority), karena untuk menyatakan tidak sahnya suatu surat keputusan Pejabat Tata Usaha Negara bukan kewenangan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg tetapi adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undangundang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara),

Kelima; Formulasi putusan yang tidak sistematis dan tidak ada dasar hukum seperti mengabulkan kerugian immataril sebesar Rp1.000.000.000,(Satu Miliar Rupiah) tanpa ada dasar hukum, argumentasi hukum dan analisis hukum untuk menentukan nilai tersebut, hanya berdasarkan perasaan Majelis Hakim saja, hal itu tidak sesuai ketentuan PAsal 184 Ayat (1) HIR dan Pasal 195 RBg.

Dengan demikian, tidak ada alasan hukum dan dasar hukum untuk melaporkan proses Banding ini ke pihak mana pun, itu semata-mata hanya upaya oknum tertentu untuk mendapatkan uang Negara dengan cara menghalang-halangi pihak Tergugat untuk melakukan Banding. (Hiro Tuames)