PN Kupang Putuskan Izhak Rihi Masih Sah sebagai Dirut Bank NTT

oleh -373 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang memutuskan Izhak Edward Rihi hingga kini masih sah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank NTT.

Pembacaan amar putusan itu dipimpin Majelis Hakim Florince Katerina, S.H.,M.H, didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H pada Sidang Putusan Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang terhadap Gugatan PMH tersebut melalui  Amar Putusan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg tertanggal Rabu, 08 November 2023.

Majelis Hakim mensahkan akta RUPS pengangkatan Izhak Edward Rihi tahun 2019 dan juga SK Gubernur tahun 2019 sehingga beliau tetap menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTT.

Kemudian Majelis Hakim membatalkan akta RUPS tanggal 6 Mei 2020 dan SK Gubernur NTT yang memberhentikan Izhak Edward Rihi itu batal demi hukum. Jadi Pemberhentian Izhak Rihi itu tidak sah dan batal demi Hukum.

Izhak Rihi mengucapkan syukur kepada Tuhan Yesus sebagai hakim yang adil karena melalui para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menyatakan keadilan yang sesungguhnya.

“Putusan Hakim tadi bukan berpihak pada saya tetapi berpihak pada kebenaran yang sudah diuji dan buktikan bahwa saya dipihak yang benar dan apa yang dilakukan selama menjabat sebagai Dirut Bank NTT  yang diajukan oleh pemegang saham dan memberhentikan saya adalah cacat dan batal demi hukum,”kata Izhak kepada wartawan usai sidang keputusan di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada 8 November 2023 lalu.

Dikatakan, pertimbangan hakim sudah terbukti bahwa pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT tidak ada alasan serta tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Dengan demikian setiap pemberitaan media atau siapapun diluar sana termasuk pengurus Bank NTT bahkan pengacaranya sekaligus yang menyatakan dirinya tidak cakap itu itu tidak benar dan tidak ada.

“Dengan demikian semua pertanyaan itu masuk dalam rana pembohongan publik dan pencemaran nama baik. Saya akan melakukan upaya-upaya hukum sesegara mungkin bersama tim pengacara saya akan melaporkan pengurus Bank NTT yang melakukan konferensi pers yang mengatakan alasan saya diberhentikan karena dinilai tidak cakap dan juga pemberitaan media yang tidak melakukan konfirmasi ke saya,”tegasnya.

“Untuk media nanti kita urus dengan dewan pers. Kalau nanti mereka tidak muat beritanya maka kita ambil langkah hukum. Tapi untuk pengurus Bank NTT saya akan segera ambil langkah hukum bersama kuasa hukum saya,”ungkapnya.

Dijelaskan Majelis Hakim mengatakan bahwa Izhak Edward Rihi masih menjabat sebagai Dirut Bank NTT hingga saat ini.

“Sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang seharusnya seperti dan harus dijalankan.”

“Kita sekarang kembalikan semuanya kepada pemegang saham dan pihak tergugat apakah ada etika terbaik menerima keputusan pengadilan atau seperti apa kita lihat saja sesuai keputusan ini,”terangnya. (Hiro Tuames)