Suara-ntt.com, Ba’a-Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao, Yosep Pandie, memantik polemik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Pernyataannya dalam persidangan gugatan ijazah Paket C di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menuai kontroversi, bahkan menimbulkan ketegangan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao, Jonas M. Selly.
Dalam jawabannya sebagai tergugat atas gugatan terkait keabsahan dokumen paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, Yosep membantah keabsahan dokumen tersebut.
Ia menyatakan bahwa Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan ijazah Paket C yang ditandatangani Jonas M. Selly pada tahun 2014 tidak sah alias palsu.
Sekda Membantah Keras Pernyataan Yosep
Pernyataan Yosep ini mendapat bantahan keras dari Jonas M. Selly, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PKO. Jonas menegaskan bahwa dokumen yang ia tandatangani bersama ratusan ijazah lainnya adalah dokumen resmi negara yang sah secara hukum.
“Saya menjabat sebagai pejabat tata usaha negara, dan semua dokumen yang saya tanda tangani sah dan sesuai prosedur,” tegas Jonas.
Ketidaksepahaman ini berujung pada “perang dingin” di internal pemerintahan Kabupaten Rote Ndao, memperlihatkan adanya perpecahan di antara dua pejabat tersebut.
Penjabat Bupati Rote Ndao Angkat Bicara
Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, turut angkat bicara terkait polemik ini. Ia menegaskan bahwa Yosep telah melangkahi hierarki pemerintahan dengan tidak melapor kepada pimpinan terkait statusnya sebagai tergugat di PTUN Kupang.
“Sebagai Kepala Daerah, atasan saya adalah Gubernur. Sedangkan atasan seorang Kepala Dinas adalah Sekda,” ujar Sombu saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/12/24).
Menurutnya, Yosep semestinya melaporkan perihal gugatan yang melibatkan dirinya, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan jabatan yang diembannya sebagai Kepala Dinas PKO. Namun, Yosep justru mengirimkan jawaban tertulis kepada majelis hakim tanpa melibatkan pimpinan, yang tertera dalam dokumen tertanggal 29 November 2024 dengan nomor perkara: 34/G/2024/PTUN.KPG.
“Itu Kadis, tidak pernah melaporkan kepada pimpinan bahwa ada gugatan terhadap dirinya. Jadi tahulah,” tegas Sombu.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat polemik tersebut mencerminkan ketidakharmonisan di internal Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Hingga kini, belum ada klarifikasi lanjutan dari Yosep terkait pernyataan yang menuai kontroversi tersebut. ***