Suara-ntt.com, Kupang-Polres Kupang Kota diminta untuk diminta untuk mengusut tuntas secara terang benderang siapa dalang atau aktor intelektual dibalik yang merencanakan aksi premanisme terhadap wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Suaraflobamora.com, Fabianus Latuan.
Itulah salah satu poin press realese dari Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Joy Rihi Ga yang diterima media ini pada Jumat, 6 Mei 2022.
Joy juga meminta Kapolresta Kupang dan jajarannya tetap melakukan upaya menangkap salah satu pelaku yang saat ini masih buron, agar turut mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama rekan-rekanya yang lain.
Selain itu mendalami motif tindakan penganiayaan para preman terhadap wartawan Fabi Latuan. Kemudian dirinya mengajak solidaritas para pegiat pers (organisasi wartawan dan organisasi media), Ormas, LSM dan pegiat anti korupsi serta organisasi mahasiswa yang mencintai demokrasi dan kebebasan pers agar bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Dimana ada titik terang motif dan aktor dibalik tindakan tidak terpuji ini dan hukuman yang adil bagi para pelaku dan aktor dibaliknya,”katanya.
Selaku Ketua JOIN NTT dirinya memberi apresiasi kepada Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna dan jajarannya dibantu Polda Kalimantan Timur yang telah berhasil menangkap 5 (lima) dari 6 (enam) orang pelaku penganiayaan terhadap wartawan Fabianus Latuan di Kalimatan Timur pada Kamis, 05 Mei 2022.
“Mewakili JOIN NTT, kita memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kepada Polda NTT. Khususnya kepada bapak Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna bersama jajarannya dibantu oleh Polda Kalimantan Timur yang telah mengejar dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap rekan seprofesi kami (wartawan sekaligus Pemred media Suaraflobamora.com, red) Fabi Latuan. Ini menunjukkan kalau polisi (Polresta Kupang, red) telah bekerja keras dan maksimal mengejar dan menangkap para pelaku, ujarnya.
Dengan tertangkapnya para pelaku penganiayaan tehadap wartawan Fabi Latuan telah memenuhi sebagian dari rasa keadilan para pekerja pers di NTT. Terutama keadilan bagi korban, Fabi Latuan yang telah menderita secara fisik dan psikis akibat aksi bejat para pelaku (preman) beberapa waktu lalu (26/04/2022) di gerbang Kantor PD PT.Flobamor Kota Kupang.
“Tertangkapnya para pelaku memenuhi sebagian perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan bagi korban yaitu Fabi Latuan. Kinerja pak Kapolresta Kupang dan jajarannya ini patut didukung semua elemen masyarakat sehingga dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Kupang. Terutama rasa aman dan nyaman bagi para pekerja pers di wilayah Kota Kupang dalam menjalankan profesinya sehari-hari, tanpa ancaman tindakan premanisme,”ujarnya.
Karena dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 ditegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang. “Oleh karena itu, tidak dibenarkan dan tidak boleh seorang pun bertindak kasar dan anarkis terhadap wartawan. Apalagi meneror wartawan dengan aksi premanisme untuk membungkam kerja pers atau wartawan,”tegasnya. (HT)