Suara-ntt.com, Kupang-Dalam rangka mengantisipasi kemacetan pada malam perayaan Tahun Baru 2025, Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan rekayasa lalu lintas di 16 titik strategis. Selain itu, sejumlah personel kepolisian juga dikerahkan untuk berjaga di berbagai titik keramaian.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus menghindari penumpukan di lokasi-lokasi yang menjadi pusat perayaan.
“Dalam rangka perayaan malam tahun baru, kami menyiapkan dua alternatif rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan,” ujar Aldinan saat konferensi pers di kantornya, Selasa (31/12/2024).
Rekayasa Lalu Lintas
Berikut adalah rincian rekayasa lalu lintas yang diterapkan:
Alternatif Pertama
1. Jalan HR Koroh: Kendaraan boleh lurus ke Jalan Soeharto, tapi dilarang belok kanan ke Jalan Amabi.
2. Jalan Amabi: Kendaraan boleh belok kanan ke Jalan Soeharto, tapi dilarang belok kiri ke Jalan HR Koroh.
3. Jalan Soeharto: Kendaraan boleh lurus ke Jalan Sudirman, belok kanan ke Jalan Herewila, dan belok kiri ke Jalan Alfons Nisnoni.
4. Jalan Alfons Nisnoni dan Herewila: Kendaraan boleh ke Jalan Sudirman, tapi dilarang ke Jalan Soeharto.
5. Jalan Mohammad Hatta: Kendaraan boleh belok kiri ke Jalan Soekarno, tapi dilarang lurus ke Gereja Katedral atau belok kanan ke Kantor OJK NTT.
6. Tugu Selam: Kendaraan boleh belok kiri ke Jalan Siliwangi, tapi dilarang ke Gereja GMIT Kota Kupang.
7. Jalan El Tari: Kendaraan boleh lurus ke Jalan Frans Seda, tapi dilarang belok kanan/kiri ke Jalan WJ Lalamentik.
8. Jalan WJ Lalamentik Oebobo: Kendaraan boleh belok kiri ke Jalan Frans Seda, tapi dilarang ke Transmart.
9. Jalan Frans Seda: Kendaraan boleh belok kiri ke Transmart, tapi dilarang ke Kantor Gubernur NTT.
10. Bundaran Gubernur: Kendaraan dari WJ Lalamentik arah Oebufu boleh belok kanan ke Frans Seda, tapi dilarang ke Kantor Gubernur NTT.
11. Terminal Oebufu: Kendaraan boleh ke Jalan Amabi, tapi dilarang ke Jalan Frans Lebu Raya atau Hotel Romita.
12. Jalan Frans Lebu Raya: Kendaraan boleh ke Jalan Amabi, tapi dilarang ke W. J. Lalamentik atau Korem 161/Wira Sakti.
Alternatif Kedua
1. Jalan Frans Seda: Kendaraan boleh ke Jalan Piet A Tallo dan Pulau Indah, tapi dilarang ke Frans Lebu Raya.
2. Jalan Piet A Tallo: Kendaraan boleh ke Frans Lebu Raya atau Frans Seda, tapi dilarang ke Pulau Indah.
3. Jalan Frans Lebu Raya: Kendaraan boleh ke Frans Seda, tapi dilarang ke Pulau Indah.
4. Jalan Timor Raya (Lasiana): Kendaraan boleh ke Jalan Adi Sucipto, tapi dilarang ke SPBU Oesapa.
Himbauan kepada Masyarakat
Aldinan mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan petugas dan mematuhi rekayasa lalu lintas ini demi kenyamanan bersama. “Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan ini dengan baik agar perayaan malam tahun baru berjalan lancar,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk menghindari konvoi kendaraan yang dapat memicu kemacetan dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. ***