Presiden Jokowi minta Polri jangan Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah

oleh -169 Dilihat

Suara-ntt.com, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, konflik agraria dan sengketa tanah merupakan tantangan berat yang dihadapi masyarakat seperti para petani dalam mengggarap lahan. Dimana setiap tahun dirinya menerima kelompok tani yang jauh-jauh datang ke Jakarta bahkan ada yang berjalan kaki ke Jakarta untuk memperjuangkan lahan-lahan mereka yang terdampak oleh konflik agraria.

“Saya tegaskan kembali komitmen negara untuk betul-betul mengurai konflik agraria yang ada. Mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat. Memastikan ketersediaan dan kepastian peluang hidup yang adil bagi rakyat. Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah,” tegas Jokowi.

“Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada, dan jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membackup mafia tanah tersebut. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas. Pemerintah tidak hanya menyerahkan sertifikat tanah saja tetapi saya minta kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Desa Kementerian Koperasi, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menyalurkan bantuan bantuan berupa modal bibit pupuk pelatihan-pelatihan agar tanah yang digarap oleh Bapak Ibu penerima manfaat reforma agraria ini lebih produktif. Agar tanah yang ada lebih produktif. Memberikan hasil untuk membantu kehidupan masyarakat,” jelasnya ketika menyerahkan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 Provinsi dan 127 Kabupaten/Kota secara virtual pada, 22 September 2021.

Acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria secara simbolis dari Istana Kepresidenan Bogor.

“Hari ini bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang tajun 2021 saya menyerahkan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota, 5.512 diantaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota yang menjadi prioritas di tahun 2021,” kata Jokowi.

“Penyerahan sertifikat hari ini sangat istimewa karena sertifikat-sertifikat ini adalah betul-betul tambahan tanah baru untuk rakyat. Tanah yang fresh betul yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan,” tambahnya

Jokowi mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut juga merupakan perjuangan masyarakat yang turut melibatkan kelompok organisasi masyarakat sipil dan juga dari pemerintah.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tidak ingin konflik agragria terrus terjadi di banyak daerah dan saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka, dan juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya,” tegas Jokowi

Presiden mengungkapkan, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah kepentingan bersama dan pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan tersebut.

Jokowi menjelaskan, dirinya sudah berulang kali melakukan rangkaian rapat kabinet teratas untuk membahas hal ini tersebut.

“Terkait kepastian hukum dan keadilan atas tanah ini saya sudah sering melakukan rapat kabinet, dan sudah sering mengundang kepala daerah untuk menuntaskan konflik-konflik agraria yang ada di daerahnya. Saya juga sudah beberapa kali mengundang organisasi masyarakat untuk berdiskusi mengenai opsi-opsi pilihan-pilihan dalam penyelesaian setiap kasus yang ada. Banyak konflik yang telah berlangsung lama dan sangat lama sampai puluhan tahun tetapi masalahnya tidak selesai-selesai,” jelasnya.

Jokowi juga meminta para penerima sertifikat untuk menjaga sebaik-baiknya sertifikat tersebut.

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, Sofyan A. Djalil mengatakan terima kasih atas dukungan dari semua Gubernur, Bupati se-Indonesia, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas terwujudnya penyelesaian konflik agraria dan pembebasan lahan dan pelepasan kawasan hutan sehingga masyarakat bisa memiliki sertifikat. (HT)