Program JMS Kembali Lakukan Penyuluhan Hukum bagi Sekolah di Kota Kupang

oleh -161 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, S.H kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS)di  SMP Negeri 5 Kota Kupang Selasa, 6 Desmber 2022.NSebelumnya melakukan hal serupa di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Kupang pada  Selasa, 13 September 2022 lalu.

Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan dengan mengangkat tema ‘Kenakalan Remaja’ oleh Kasi D pada Bidang Intelijen, Mulia Ari Siregar, S.H., M.H.

Ari Siregar menjelaskan pihaknya alasan mengangkat tema itu karena kenakalan remaja masih menjadi pekerjaan bersama yang pada akhir-akhir ini menjadi isu yang meresahkan seperti yang terjadi di Kota Surabaya. Merebaknya geng-geng motor yang sering kali berbuat kriminal di jalan menjadi salah satu fokus yang harus dicegah sejak dini.

Dikatakan, dengan memperkenalkan hukum kepada para siswa khususnya di SMP Negeri 5 Kota Kupang diharapkan, para siswa sadar hukum dan terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Kupang Ferderik Mira Tade menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini bukan hanya sekali ini saja. Bukan hanya kepada para siswa tetapi kepada orang tua siswa

“Bahkan kami berharap Kejati NTT dapat memberikan sosialisasi hukum juga kepada orang tua wali dari siswa,”Kepsek Mira Tade
kepada tim Penyuluhan Hukum.

Dia mengatakan, demi kepentingan pendidikan anak-anakn tentu mengharapkan andil para orang tua wali siswa untuk lebih proaktif di luar sekolah.

“Guru dan orang tua perlu adanya pemahanan bersama terkait kesadaran hukum dalam membina dan mendidik anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,”jelasnya. (Humas Kejati NTT/HT)