Site icon Suara NTT

Propam Polda NTT Bakal Periksa Lima Anggota Polisi Polsek Kie Terkait Kasus Dugaan Aniaya Kades Oinlasi

Suara-ntt.com, Kupang-Lima anggota polisi Polsek Kie bakal diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT terkait kasus dugaan penganiayaan Kepala Desa (Kades) Oinlasi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yeremias Nomleni.

Sementara pemeriksaan terhadap saudara terlapor Bripka Dani Ninu bakal dilakukan setelah Propam Polda NTT memeriksa sedikitnya sepuluh (10) orang saksi.

“Jadwalnya minggu depan, Kamis (09/03/2023, red) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT periksa saudara terlapor Bripka Dani Ninu,”kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Arya Sandi pada Minggu 05 Maret 2023 malam.

Selain Bripka Dani Ninu, kata Arya Sandi, Propam Polda NTT juga bakal memeriksa terlapor lainnya, Aipda Peter Suan dalam kasus yang sama.

“Selain Bripka Dani Ninu, kita juga akan periksa Aipda Peter Suan dalam kasus penganiayaan Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni,”ungkapnya.

“Semuanya ada tujuh orang ditambah dua orang terlapor yakni Bripka Dani Ninu dan Aipda Peter Suan,”ujarnya

Ditegaskan Arya Sansi, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh terduga Kanit Intel Polsek Kie, Bripka Dani Ninu dan Aipda Peter Suan tetap berjalan.

Bripka Dani Ninu dan Aipda Peter Suan merupakan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kepala desa (Kades) Oinlasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yeremias Nomleni pada 10 Februari 2023 lalu.

“Kami pastikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias oleh terduga Bripka Dani Ninu dan Aipda Peter Suan tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Arya Sandi.

Dalam kasus ini, kata Arya Sandi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT telah memeriksa sedikitnya sepuluh (10) orang saksi.

Disebutkan Arya Sandi, sepuluh orang saksi yang diperiksa diantaranya Yeremias Nomleni (korban), Rince Nomleni (istri korban), Yohana Tampani (ibu korban), Benyamin Nomleni, Meti Peni (Pendeta), Maria Kobu, Ferpina Sabat, Yusmina Banunaek, Filipus Nomleni dan Yeri Liu.

“Dalam kasus ini, sudah sepuluh (10) orang saksi yang sudah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT,” jelas Kabid Humas Polda NTT.

Dia menambahkan, terkait pemeriksaan saksi dalam kasus ini masih tetap dilanjutkan hingga hari ini, Jumat 03 Maret 2023.

Selain itu, lanjut Arya Sandi, sedikitnya lima (5) orang anggota Polri dari Polsek Kie, Polres TTS dan Bripka Dani Ninu serta Aipda Peter Suan akan diperiksa Propam Polda NTT di Polda NTT.

“Ada tujuh (7) orang anggota polisi dari Polsek Kie yang akan diperiksa di Kupang. Dua (2) orang diantaranya itu terduga yakni Bripka Dani Ninu dan Aipda Peter Suan,”pungkasnya. (che/HT)

Exit mobile version