Site icon Suara NTT

PSI NTT Kini Dirundung Masalah mulai dari Kasus Korupsi hingga Ijasah Palsu

Suara-ntt.com, Kupang-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini diperhadapkan dengan berbagai masalah dilakukan oleh kader-kadernya yang lolos atau terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kader-kader PSI itu ada yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi penggelembungan jumlah siswa penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Iya Tekki Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dengan melibatkan anggota DPRD Provinsi NTT terpilih berinisial DGAL.

DGAL dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat oleh Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada 17 Juli 2024 lalu.

Anggota DPRD NTT terpilih ini dilaporkan ke Kejari Sumba Barat terkait adanya dugaan penggelembungan data Dapodik dan Arkas pada salah satu sekolah yang ada dibawah naungan Yayasan Tunas Timur (Yatutim), yakni SMK Iya Tekki di Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Selain DGAL, pemerhati pendidikan ini juga turut melaporkan dua pengurus Yayasan Tunas Timur (Yatutim) lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat.

Berdasarkan laporan dari Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Sumba Barat Daya yang salinannya diperoleh media ini menyebutkan bahwa pemerhati Pendidikan dari sekolah-sekolah yang ada dibawah naungan Yayasan Tunas Timur (Yatutim) yang dipimpin oleh SLD (Ketua), DGAL (Sekretaris) dan FB (Dewan Pengarah), mengajukan laporan terkait dugaan penggelembungan data Dapodik dan Arkas pada salah satu sekolah yang ada dibawah naungan Yayasan Tunas Timur (Yatutim), yakni SMK Iya Tekki di Desa Sangu Ate Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Adapun dasar pengajuan laporan di atas sebagai berikut:

1. Berdasarkan data Dapodik siswa di SMK Iya Tekki, Desa Sangu Ate Kecamatan Wewewa Barat sebanyak 355 siswa, sementara fakta di lapangan hanya sebanyak 42 siswa pada tahun ajaran 2022/2023. Adapun Rincian sesungguhnya, Kelas X berjumlah 13 orang, Kelas XI berjumlah 13 orang dan kelas XII berjumlah 16 orang sehingga totalnya 42 orang siswa.

2. Per siswa dibiayai oleh Negara melalui dana Bos sebesar Rp.1.700.000 per tahun. Dana dari hasil penggelembungan ini yang diduga digunakan SLD untuk membangun rumah megah dan membiayai anaknya yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada tahun 2024 ini, lalu terpilih.

3. Dugaan penggelembungan yang terjadi di SMK Iya Tekki di Desa Sangu Ate Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya ini, baru merupakan sampel tetapi hal ini hampir terjadi dari 72 sekolah yang ada dibawah naungan Yayasan Tunas Timur.

4. Yayasan Tunas Timur dipimpin oleh satu keluarga inti, (Bapak, anak dan ibu) sehingga permainan untuk memerintahkan kepala sekolah menggelembungkan data siswa mudah dilakukan. Demikian juga dengan penggunaan keuangan hasil setoran dari masing-masing sekolah setiap termin pencairan dana Bos.

5. Setiap sekolah diwajibkan menyetor sejumlah uang dengan jumlah bervariasi dari hasil penggelembungan dapodik kepada Yayasan, dibawah tekanan Ketua Yayasan dan Sekretaris Yayasan DGAL.

“Demikian laporan ini saya buat dengan penuh tanggungjawab dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Besar harapan saya agar laporan ini dapat ditindaklanjuti dan dalam laporan ini menempatkan saya sebagai justice kolaborator. Atas perhatiannya saya ucapkan limpah terima kasih,” tulis pelapor dalam surat laporannya.

Terpisah, Kajari Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare,  membenarkan adanya laporan dugaan korupsi pada Yayasan Tunas Timur (Yatutim) pada 17 Juli 2024 lalu.

Dijelaskan Kajari Sumba Barat, kasus itu dilaporkan Pemerhati Pendidikan terkait adanya dugaan penggelembungan data Dapodik dan Arkas pada salah satu sekolah yang ada dibawah naungan Yayasan Tunas Timur (Yatutim), yakni SMK Iya Tekki di Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.

“Iya benar. Laporannya sudah kami terima dari Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Sumba Barat Daya. Laporannya sudah kami terima beberapa waktu lalu,” jelas Kajari Sumba Barat, Bintang Latinusa Yuvantare, Rabu 24 Juli 2024, mengutip Okenusra.com

Kajari Sumba Barat menambahkan juga laporan kasus dugaan korupsi itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk ditindaklanjuti.

Pasalnya, kata dia itu merupakan kewenangan dari Kejati NTT karena pada tingkat SMA/SMK sehingga Kejati NTT yang berwenang.

“Sudah saya laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tinggal menunggu perintah dari Kejati NTT,” tegas Kajari Sumba Barat, Bintang Latunisa Yusvantare.

DGAL selaku Sekretaris Yayasan Tunas Timur yang juga anggota DPRD NTT terpilih mengaku berterima kasih atas informasi yang didapat ini.

Untuk itu, kata dia, dirinya segera melakukan konfirmasi kepada Ketua Yayasan Tunas Timur (Yatutim), Kepala Sekolah dan operator sekolah yang bersangkutan.

“Baik terima kasih ya pak sudah menghubungi saya, secepatnya saya akan mengkonfirmasi dengan Ketua Umum Yayasan Tunas Timur, Kepala Sekolah dan operator yang bersangkutan ya,” kata DGAL lewat pesan Whats App (WA), menutip Okenusra.com.

Menurut DGAL, dirinya hanya berstatus staf administrasi pada Sekretariat Yayasan Tunas Timur (Yatutim).

Dalam pesan WhatsAppnya DGAL mempertanyakan apakah hanya dirinya yang dilaporkan terkait kasus itu?

Bukan hanya itu kasus lain juga menimpa salah satu kader PSI Kabupaten Kupang atas nama Feteaser Demitrius Tafetin. Dimana yang bersangkutan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kupang dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kupang 2.

Dirinya dilaporkan oleh sesama caleg PSI dapil yang sama atas nama  Dessy Lolo terkait ijasah palsu yang dimilikinya ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (31/7/2024).

Laporan tersebut bernomor : STLP/B/218/VII/2024/SPKT/POLDA Nusa Tenggara Timur bertanggal 31 Juli 2024.

Usai membuat laporan Polisi Dessy Lolo melalui kuasa hukumnya Biyante, SH mengatakan pihaknya melaporkan dugaan ijasah palsu yang diduga digunakan Feteaser untuk mendaftar ke KPU sebagai calon anggota DPRD Kupang periode 2024-2029 pada bulan Agustus 2023 lalu.

Ijasah Sarjana Hukum dari Undana Kupang yang digunakan Feteaser tersebut diduga palsu karena dari sejumlah data autentik yang diperoleh menunjukan indikasi ketidakabsahan dari ijasah tersebut.

“Ijasah diterbitkan tahun 2007 tapi di PDSikti pada tahun 2008 itu yang bersangkutan baru semester 7 dan status kemahasiswaannya dikeluarkan. Nomor ijasah yang dipegang yang bersangkutan setelah kami cek muncul nama orang lain,” kata Biyante didampingi Dessy Lolo setelah keluar dari ruang SPKT Polda NTT.

Disampaikan Dessy Lolo, oknum yang namanya muncul dalam pengecekan nomor ijasah Feteaser adalah Theresia Norma.

Dessy Lolo menyerahkan sejumlah data sebagai bukti laporan dugaan pemalsuan ijasah yang disampaikan tersebut.

Dessy juga menyampaikan jika saat proses pencalegkan tahun lalu dirinya sudah mendengar informasi dari masyarakat soal dugaan tersebut. Namun karena belum memiliki bukti lain yang menguatkan dugaannya itu sehingga belum melaporkan yang bersangkutan.

Pihaknya mengharapkan laporan tersebut diusut tuntas oleh kepolisian untuk memastikan benar tidaknya dugaan pemalsuan yang laporkan. “Karena jika benar apa yang kami dugaa maka ini tidak sesuai lagi dengan DNA PSI,”katanya.

Fakta lain disebutkan bahwa data di PDDikti status kemahasiswaan, Terlapor yaitu Feteaser Demitrius Tafetin sudah Dikeluarkan atau Drop Out (DO).

“Dengan diduga menggunakan ijazah palsu dimana saudara Feteaser Demitrius Tafetin (Terlapor) menggunakan ijazah untuk mengikuti caleg di Kabupaten Kupang pada Pemilu tanggal 14 Pebruari 2024”, ucap Biyante.

Jadi Feteaser Demitrius Tafetin, lanjut Biyante, menggunakan ijazah yang diduga Palsu itu untuk mendaftarkan dirinya menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2024-2029.

Yang lebih menariknya lagi, lanjut Biyante, dimana Nomor ijazah yang tercantum atasnama Feteaser Demitrius Tafetin (Terlapor) itu setelah dicek kebenarannya, ternyata atasnama orang lain.

“Dan itu dicek tahun 2022. Dari nomor ijazah yang sama yang dimiliki orang lain itu ada juga di ijazah si Feteaser Demitrius Tafetin,” tandasnya.

Biyante menegasikan, bahwa hingga pihaknya berani melaporkan hal ini ke pihak Polda NTT karena menyangkut hajatan politik. Dimana rakyat sudah berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya kepada yang bersangkutan. ***

Exit mobile version