PT Flobamor Dinilai Hanya Habiskan Uang Rakyat, Sebaiknya Ditutup Sambil Dievaluasi

oleh -169 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Sejumlah Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTT menilai PT. Flobamor hanya menghabiskan uang rakyat. Dengan demikian, mereka mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi itu ditutup untuk sementara, sambil mengevaluasi kinerjanya.

Anggota Banggar DPRD Provinsi NTT, Maria Nuban Saku mengatakan, kinerja BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT, PT Flobamor, tak pernah memberi kontribusi bagi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT. Karena itu, DPRD NTT mengusulkan agar PT Flobamor ditutup sembari melakukan evaluasi.

“Memberikan penyertaan modal lagi setiap tahun sama saja dengan mencari persoalan setiap tahun,” kritik Sekertaris Komisi II DPRD Provinsi NTT ini dalam rapat Badan Anggaran DPRD NTT, Sabtu, (4/7/2020).

Dia mengusulkan uang penyertaan modal kepada PT Flobamor sebaiknya dialihkan ke persoalan lainnya yang lebih urgen. Karena itu, pemerintah harus mengkaji ulang keberadaan PT Flobamor ini.

“Sudah tidak memberikan keuntungan, gaji para manajemen tetap berjalan. Gaji mereka itu besar. Gaji mereka yang besar itu, menakutkan bagi saya. Untuk itu, tutup dulu PT Flobamor dan lakukan kajian ulang. Kalau tidak bisa lagi, kita dirikan PT baru saja,” katanya.

Anggota Banggar DPRD Provinsi NTT lainnya, Agus Lobo menegaskan, pemberian penyertaan modal kepada PT Flobamor selama ini hanya menghambur-hamburkan uang rakyat. Alasannya, sebut dia, tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah.

“Katanya memperbaiki kinerja, tapi justru nihil kontribusi dari target yang diberikan sebesar Rp 500 juta. Ini kan aneh dan lucu. Diberikan modal tapi hasilnya nihil. Hambur-hambur uang rakyat saja. Untuk itu, tidak usah lagi berikan mereka penyertaan modal,”pinta Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTT ini.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Ben Polo Maing mengatakan, pemerintah belum memberikan penyertaan modal kepada PT Flobamor selama dua tahun terakhir, karena belum ada peraturan daerah (Perda). “Sebelum memberikan penyertaan modal, harus terlebih dahulu dibuat Perda-nya,” ujarnya.

Dia mengaku belum menyusun rancangan perdanya karena pemerintah masih mengkaji soal pengembangan core bisnis ke depan. “Dengan dasar itu, nanti dibuatkan ranperda-nya,” katanya.

Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Zakarias Moruk menjelaskan, penyertaan modal untuk PD Flobamor dilakukan sejak 2010 sampai 2013 sebesar Rp 4 miliar.

“Dari besaran anggaran ini PD Flobamor tidak memberikan deviden sama sekali (nihil) ke pemerintah provinsi,” tegasnya.

Setelah beralih status pada 2018 lalu menjadi Perseroan Terbatas (PT), jelas dia, pemerintah belum memberikan penyertaan modal ke PT Flobamor, namun pemerintah memberikan target sebesar Rp 500 juta. (HT)