Suara-ntt.com, Kupang-PT Sarana Investama Manggabar (SIM) menggugat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan PT Flobamor di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa, 11 Juli 2023.
Gugatan dilayangkan PT SIM terhadap Pemprov NTT sebagai tergugat I dan PT. Flobamor tergugat II terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dalam pengelolaan Hotel Plago, di Pantai Pede, Labuan Bajo.
Dan gugatan ini juga sehubungan pemutusan sepihak atas perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS)/ Build Operate Transfer (BOT).
Penasehat Hukum PT SIM, Khresna Guntarto mengungkapkan PT SIM dalam kerja sama tersebut bertindak sebagai investor, kontraktor dan operator selama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak 2014.
“Kami telah menghabiskan biaya pembangunan senilai kurang lebih Rp25 miliar secara mandiri tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” ungkapnya kepada wartawan pada Selasa, 11 Juli 2023.
Ia menjelaskan bahwa ketika PT SIM baru saja melakukan operasional hotel pada pertengahan tahun 2019, pihaknya langsung diminta hengkang dari lokasi tersebut pada bulan April 2020.
“PT SIM langsung diminta hengkang dari Pantai Pede lantaran tidak bersedia melakukan kenaikan besaran kontribusi tahunan yang naik mencapai 300 persen lebih tanpa dasar dan alasan yang jelas,” jelasnya.
Kenaikan dimaksud, lanjutnya, dari Rp. 255.000.000, yang didasarkan pada kontrak yang sudah disepakati, menjadi Rp. 835.454.600, didasarkan pada surat-surat peringatan.
“Pihak Pemprov NTT berdalih kenaikan tersebut didasarkan pada hasil audit BPK Kanwil NTT dan BPKP NTT,” ujarnya.
Ia mengatakan PT SIM menolak pemutusan secara sepihak dan keberatan untuk menyerahkan bangunan. Sebab, surat pemutusan kerja sama tersebut didasarkan pada fitnah yang bertentangan dengan fakta sesungguhnya.
“PT SIM tidak pernah terlambat atau menunggak pembayaran biaya kontribusi tahunan pada 2015-2017 sebagaimana dituduhkan dalam surat pemutusan hubungan kerja. Kami selalu membayar biaya kontribusi tahunan sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati serta terus berkomitmen untuk membayar kontribusi tahunan dan pembagian hasil sebesar 10 persen di tahun ke-10,” ungkapnya.
Oleh karena hal tersebut, PT SIM kemudian melakukan gugatan terhadap Pemprov NTT sebagai Tergugat I dan PT Flobamor sebagai Tergugat II dalam perkara perbuatan melawan hukum.
“Saat ini sidangnya sudah sampai pada agenda pemeriksaan saksi dari PT SIM selaku penggugat,” ujarnya.
Untuk diketahui, persidangan ini dipimpin majelis hakim ketua Florence Katerina dididampingi hakim Consilia Ina Palang Ama dan Rahmad Aries.
Sidang akan dilanjutkan pada 25 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaa saksi dan ahli dari pihak penggugat. (HT)