Rachmat jadi Tersangka Kedua dalam Kasus Korupsi Bank NTT senilai Rp 5 Miliar

oleh -776 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede menyebutkan Rachmat alis Rafi menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 5 miliar pada Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT.

Shirley mengatakan, sebelumnya Kejari Kota Kupang telah menetapkan Stefen Mesakh Budiman Januar Angjadi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Jadi Rachmat adalah tersangka kedua dalam kasus ini. Sebelumnya kita telah menetapkan Stefen Mesakh Budiman Januar Angjadi sebagai tersangka dalam kasus yang sama ,” kata Shirley kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Dijelaskan, Rachmat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kota Kupang selama tiga bulan setelah dipanggil sebanyak tiga (3) kali namun tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang tanpa alasan.

Menurut Asisten Pembinaan Kejati NTT ini, tersangka dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang selama tiga bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengapresiasi tim tangkap buron (Tabur) Kejati NTT dan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang dan Kejagung RI yang berhasil dan turut mengambil andil dalam penangkapan terhadap Rachmat sebagai di Makasar-Sulawesi Selatan pada Senin 16 Oktober 2023 sekitar pukul 21:30 WITA.

Dikatakan dalam penangkapan tersebut Tim Tabur Kejati NTT dipimpin Asintel Kejati NTT, Azbach didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Jermias Penna, Rindaya Sitompul (Kasi Intel Kejari Kota Kupang), Nelson Tahik (Kasi Datun Kejari Kota Kupang), Tri Adji Parsetya (staf pidsus), Kasi E serta tim AMC Kejagung RI.

Rachmat alias Rafi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (T-1) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Print-943/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Membawa (T-1A) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Print-945/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang di tanda tangani oleh dirinya selaku Plt. Kajari Kota Kupang.

Lebih lanjut kata dia, Rachmat alias Rafi ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-1906/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit pada Bank NTT sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima milyar rupiah) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : 02/N.3.10/Fd.1/11/2022 tanggal 03 November 2022 jo. Nomor : Print- 292/N.3.10/Fd.1/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 jo. Nomor : Print-725/N.3.10/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023.

Usai ditangkap lanjutnya, DPO kasus korupsi Bank NTT Rp 5 miliar ini diamankan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) lalu diserahkan ke Kejati NTT untuk dibawah ke Kupang guna kepentingan penyidikan kasus itu. Kemudian tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan guna diambil keterangan lebih lanjut.

Sementara itu Asisten Intel Kejati NTT, Azbach mengatakan, tersangka Rachmat beberapa kali dipanggil oleh Kejari Kota Kupang namun tidak koperatif.

Menurutnya setelah mendapat informasi bahwa yang Rachmat alias Rafi melarikan diri ke Sulawesi Selatan sehingga Tim Tabur Kejati NTT berkoodinasi dengan Kejati Sulawesi Selatan untuk melakukan penangkapan.

“Sebelum melakukan penangkapan kami berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Selatan,”ungkapnya.

Dijelaskan, dalam proses penangkapan Rachmat sebagai DPO pihaknya dibantu oleh Kejati Sulawesi Selatan dan Kejagung RI pada Senin (16/10/23) dimana tersangka tidak ada perlawanan lalu diinterogasi.

“Kemarin tersangka diserahkan oleh Kejagung RI ke Kejati NTT untuk diproses lebih lanjut,”ucapnya.

Dia menambahkan, tersangka diterbangkan dari Makasar ke Jakarta dengan pesawat Batik Air kemudian dari Jakarta ke Kupang dengan menggunakan pesawat Citilink. (Hiro Tuames)