Suara-ntt.com, Ba’a-Proses pembuatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan untuk kejar target dari program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD. Tetapi lebih memperhatikan aspek kualitas dan urgensitasnya.
“Terkesan banyak ranperda yang ada bukan untuk mengejar jumlah atau kuantitasnya. Tapi kita mau sampaikan bahwa pembuatan ranperda inisiatif DPRD Provinsi NTT lebih memperhatikan urgensitasnya,”kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Kasimirus Kolo kepada wartawan di Rote Ndao beberapa waktu lalu.
Kasimirus mengatakan, hingga saat ini sudah ada delapan rapenperda inisiatif DPRD NTT yang dihasilkan. Untuk diketahui bahwa proses pembuatan ranperda melalui suatu diskusi yang panjang bukan bermimpi pada malam hari dan besok langsung dibuat perda. Namun melalui proses diskusi yang panjang bersama tim pakar kemudian diusulkan ke Bapenperda NTT.
Dikatakan, pada tingkat komisi pihaknya dibantu oleh tim pakar yang mengkaji dan menganalisnya dari berbagai sudut pandang sehingga menghasilkan naskah akademik yang akan menjadi panduan untuk menghasilkan ranperda.
“Dan kualitas dari perda yang dihasilkan saya jamin semuanya berkualitas. Semua itu untuk menciptakan regulasi-regulasi dan mengisi kekosongan-kekosongan hukum selama ini sehingga ada payung hukum yang mengatur semua persoalan yang ada di Provinsi NTT,”ungkapnya.
Dijelaskan, kajian perda itu dilakukan berbulan-bulan dan sudah selesai dibahas di tingkat komisi dan sekarang Bapenperda. Kemudian nanti Bapenperda akan mewakili DPRD Provinsi NTT bersama pemerintah yang akan membahas dan konsultasi dengan pihak kementerian untuk menghasilkan dan mendapatkan kesepakatan dan persetujuan.
Untuk diketahui bahwa Komisi II bersama Komisi IV dan Komisi V DPRD Provinsi NTT melakukan sosialisasi dan sharring enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi NTT dengan pemerintah Kabupaten Rote Ndao beberapa waktu lalu.
Keenam ranperda yang disosialisasikan itu antara lain: Pertama; ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi NTT. Kedua; ranperda tentang perlindungan sumber daya air dan ketiga; ranperda tentang pengelolaan laut sampai 12 mil.
Selain itu keempat ranperda tentang perlindungan anak. Kelima; ranperda tentang kemajuan kebudayaan dan keenam ranperda tentang pengembangan literasi.
Lebih lanjut kata dia, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam hal ini Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek
merespon baik dan berterima kasih dengan adanya enam ranperda ini. Karena Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menganggap bagian dari pemerintah provinsi. Mereka akan memberikan masukan-masukan secara tertulis untuk penyempurnaan enam ranperda ini. (Hiro Tuames)