Reaktif Rapid Antigen, Mantan Bupati Mabar Batal Diperiksa

oleh -159 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dulla batal diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, karena reaktif ketika menjalani pemeriksaan Rapid Antigen pada Kamis 18 Februari 2021.

Agustinus Dulla tiba di Kantor Kejati NTT sekira pukul 9:45 WITA untuk memenuhi panggilan jaksa, terkait pemeriksaan dugaan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut.

“Ia betul, mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla reaktif usai menjalani pemeriksaan Rapid Antigen,” kata Hakim, Kamis 18 Februari 2021.

Ia menuturkan, pihaknya belum bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap Agustinus Ch Dulla, karena masih harus menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

“Jadi tadi pihak medis langsung melakukan tes PCR sehingga kita tinggal menunggu hasilnya saja,” tandas Kasi Penkum Abdul Hakim.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan dua saksi menjadi tersangka keterangan palsu yakni, HF dan ZD.

Untuk mengungkap aktor inelektual, jaksa kembali memerikasa Agustinus Ch Dulla dan kuasa hukumnya, Antonius Ali.

Untuk diketahui, Agustinus Ch Dulla datang bersama kuasa hukumnya Frans Tulung. Sementara itu, advokat Antonius Ali yang juga diperiksa tiba bersama kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessie. (HT/EK/AB/KN)