Realisasi Dana Desa, Manggarai Tertinggi, Kabupaten Kupang Terendah

oleh -235 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT pada periode per 19 Juli 2021 pencairan dana desa (DD) di NTT sudah mencapai 30,03 persen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT, Viktor Manek mengatakan, realisasi pencairan dana desa yang paling tinggi adalah Kabupaten Manggarai yang mana dialokasikan dana desa sebesar Rp 147 miliar lebih sudah tersalur Rp 72 miliar lebih atau 49,17 persen. Kemudian disusul Kabupaten Flores Timur dialokasikan dana desa sebesar Rp 174 miliar disalurkan Rp 70 miliar lebih atau 40,66 persen. Sementara Kabupaten Manggarai Barat dialokasikan dana desa sebesar Rp 149 miliar lebih dan disalurkan Rp 59 miliar lebih atau 39,83 persen.

Sedangkan kabupaten yang realisasi dana desanya terendah adalah Kabupaten Kupang dialokasikan dana Rp 165 miliar lebih disalurkan hanya Rp 25 miliar lebih atau 12,15 persen. Kabupaten TTU dialokasikan Rp 163 miliar disalurkan hanya 21 miliar lebih atau 13,20 persen. Kemudian Kabupaten Ende dialokasikan dana sebesar Rp 199 miliar lebih disalurkan hanya Rp 34 miliar lebih atau 17,30 persen.

Dijelaskan, kendala yang dihadapi oleh tiga kabupaten yang realisasi dana desanya rendah karena adanya refocusing anggaran. Hal itu dilakukan supaya penetapan APBDes tidak berulang-ulang. Selain itu ada kebijakan di daerah yang menghambat proses pencairan dana desa yakni wajib menyampaikan SPJ tahun 2020 sebelum penetapan APBDes. Kemudian wajib melaporkan rekomendasi lunas pajak, rokomendasi camat dan rekomendasi Kadis PMD Kabupaten.

“Dan kami sudah koordinasi pada rapat tanggal 13 Juli 2021 lalu bahwa semua kebijakan diluar Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penggunaan dana desa dikeluarkan supaya dipercepat prosesnya,”kata mantan Kepala Kantor Penghubung NTT di Jakarta kepada wartawan di ruang kerjanya pada Kamis, 22 Juli 2021.

“Hasil koordinasi kami bahwa aplikasi SPAM terbaru sudah bisa digunakan kemudian dipertajam pencairan dana BLT. Apabila bulan Mei 2021 sudah diajukan maka pada Juli ini misalnya kepala desa sudah bisa mengajukan tiga bulan pencairan. Misalkan ajukan di bulan Juli 2021 maka bisa cair untuk bulan Juli, Agustus dan September. Dilakukan pencairan triwulan untuk mempercepat penyampaian SPJ. Dan dana COVID 8 persen dari dana desa sudah dicairkan untuk pemantuan COVID di desa,”tambahnya.

Dikatakan, dana desa terbesar di NTT adalah Kabupaten TTS dengan pagu anggaran sebesar Rp 289 miliar yang tersebar di 32 kecamatan dan 266 desa. Sementara dana desa paling kecil di NTT adalah Kabupaten Sumba Tengah dengan dana hanya Rp 7 miliar lebih.

Untuk diketahui bahwa realisasi dana desa sampai per tanggal 8 Juli 2021 sebesar Rp 851 miliar lebih atau 27,82 persen. Sementara kondisi hingga saat ini realisasinya sudah mencapai 30,03 persen. (Hiro Tuames)