Realisasi Penyerapan Anggaran Pemprov NTT  ‘Jalan di Tempat’

oleh -146 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi NTT, Adoe Yuliana Elisabeth mengatakan, realisasi penyerapan anggaran dari pos belanja Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup tinggi. Dengan anggaran yang besar itu mestinya berdampak progresif untuk kepentingan masyarakat. Namun kenyataannya belum terjadi loncatan bagi kesejahteraan rakyat NTT dan terkesan ‘jalan di tempat’ sebagaimana tingkat kemiskinan sesuai rilis Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2021 berjumlah 21,21 persen.

Hal itu disampaikan pada pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi NTT terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi NTT tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang III 2021/2022 DPRD NTT pada Senin, 28 Juni 2021.

Dikatakan, alasan pemerintah bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19, meskipun diikuti dengan optimisme pemerintah berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi triwulan I tahun 2021 yang naik 0,12 persen.

“Penyerapan yang tinggi, belum memiliki dampak signifikan justru pelaksanaan APBD masih berorientasi administratif keuangan, namun outcome dan impact bagi masyarakat belum tergambar sesuai dengan target RPJMD 2018-2023,”katanya.

Dijelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran merupakan tahapan penting dalam gerak pembangunan daerah sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 3 Tahun  2007 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah, PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, menilai dengan transparan sejauhmana tingkat capaian perencanaan,  mengevaluasi proses dan memotret hasil-hasilnya, apakah sudah berjalan sesuai aras kesejahteraan rakyat.

Fraksi PDI Perjuangan, merasa perlu memberi apresiasi atas kinerja pemerintah dan kerja-kerja seluruh anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui alat kelengkapan dewan atas penyelesaian tanggungjawab penilaian terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020 sebagai prasyarat Undang-Undang berikut turunannya.  

Dia menguraikan, parameter kualitas penyelenggaraan roda pemerintahan adalah dilihat dari capaian kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), sejauhmana jangkauan perubahan terhadap sektor-sektor riil pembangunan yang termaktub dalam skema APBD. Gambaran yang termuat dalam dokumen APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 melalui pos-pos anggaran dijelaskan bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp 5.419.935.156.637,- (Lima triliun empat ratus sembilan belas miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), Belanja Daerah sebesar Rp. 5.755.258.016.193,- (Lima triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar dua ratus lima puluh delapan juta enam belas ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah)  dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 457.706.217.940,- (empat ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus enam juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), secara umum memberi wawasan kritis politis, paradigma good governance  (pemerintahan yang baik). Untuk itu melalui kewenangan DPRD dapat mengevaluasi prospek layanan publik, sejauh mana aspek program menjangkau secara efektif dan efisien sasaran kegiatan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan strategis daerah tahunan melalui Komisi-Komisi di DPRD yang telah melaksanakan tugas-tugas evaluasi secara mendalam dan cermat yang diperkuat kembali dalam Laporan Badan Anggaran DPRD NTT pada paripurna ke-7 DPRD NTT, tanggal 21 Juni 2021. 

Terhadap keseluruhan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur NTT atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi NTT mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur atas tanggapan Gubernur terhadap hal-hal yang disampaikan sebagai Pandangan Fraksi dengan harapan bahwa Pemerintah mampu meningkatkan capaian-capaian positif yang sudah diraih sekaligus dengan secara serius menyelesaikan sejumlah masalah yang masih mempengaruhi keseluruhan kinerja Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Ada beberapa catatan penting dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai berikut;

1. Capaian WTP oleh BPK RI kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah reward (penghargaan) untuk itu harus dipertahankan.

Dengan demikian, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang secara administrasi keuangan perlu diperbaiki berdasarkan temuan BPK RI serta pendapat Fraksi dan Komisikomisi DPRD Provinsi NTT. Pemerintah perlu membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah yang berkaitan dengan investasi atau penyertaan modal yang berorientasi pada peningkatan PAD untuk kepentingan masyarakat sebagai amanat UU 23 tahun 2014. 

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan jo Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah.

Bahwa dalam ketentuan Pasal 116 PP Nomor 58 tahun 2005 jo Pasal 70 Permendagri Nomor 59 tahun 2007, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan atau jangka panjang untuk memperoleh manfaat peningakatan ekonomi, sosial dan lain sebagainya. Berkaitan dengan itu maka pola investasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi yang akuntabel, transparan dan asas kehati-hatian.

2. Realisasi penyerapan anggaran dari pos Belanja yang cukup tinggi, mesti berdampak progresif untuk kepentingan masyarakat. Fraksi PDI Perjuangan menilai belum terjadi loncatan kesejahteraan rakyat Nusa Tenggara Timur. Tetapi terkesan jalan ditempat sebagaimana tingkat kemiskinan masyarakat NTT sesuai rilis BPS per Maret 2021 berjumlah 21,21 persen. Alasan pemerintah bahwa hal ini dipengaruhi oleh tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19, meskipun diikuti dengan optimisme pemerintah berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi triwulan I tahun 2021 yang naik 0,12 persen. Terhadap realisasi atau penyerapan anggaran dari pos Belanja tinggi. Penyerapan yang tinggi, belum memiliki dampak signifikan justru pelaksanaan APBD masih berorientasi administrativ keuangan, namun outcome dan impact bagi masyarakat belum tergambar sesuai dengan target RPJMD 2018-2023.

3. Fraksi berpendapat bahwa gambaran tentang desain pariwisata estate untuk pengembangan pariwisata di NTT belum maksimal. Ketujuh titik destinasi ini belum representatif karena geografis NTT adalah kepulauan. Di tiap wilayah memiliki banyak potensi integrasi pariwisata yang perlu dikembangkan dengan daya dukungnya adalah keindahan ragam pesona alam dan masyarakat budaya.

Fraksi sepakat bahwa konsep pariwisata berbasis masyarakat (community based toruism) adalah satu tematik pendekatan baru dan pelibatan sadar wisata masayarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam bingkai primemover NTT sebagai sentra destinasi wisata, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar Pemerintah segera melakukan konsolidasi Kepastian aset dan pengelolaannya. 

4. Terkait aset Pemerintah Provinsi NTT Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa optimalisasi aset untuk menghasilkan PAD yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota se-Provinisi NTT perlu adanya kepastian hukum (disertifikatkan) sebagai syarat legal formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

5. Terhadap program infrakstruktur jalan yang dibiayai oleh Pinjaman Daerah dari SMI segera diselesaikan agar fungsi jalan dapat optimal. Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong pemerintah untuk penyelesaian jalan Provinsi berbasis ruas bukan segmen untuk optimalisasi fungsi jalan bagi investasi sosial dan ekonomi masyarakat NTT.   

6. Dalam upaya memutus rantai penularan dan tren peningkatan covid 19, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan untuk kembali dilakukan pengetatan protokol antara lain pembatasan akses pergerakan di ruang-ruang publik, sarana layanan sosial dan pintu-pintu masuk keluar NTT dan percepatan vaksinasi, serta skema perlindungan balita dan anak-anak. Terhadap realokasi dan refocusing APBD tahun anggaran 2020, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pemerintah agar memberikan penjelasan yang konperhensif, detail dan transparan kepada DPRD NTT melalui Komisi dan Badan Anggaran untuk memudahkan proses pengawasan DPRD.     

7. Progres program-program kerakyatan yang berdampak langsung kepada masyarakat yang belum optimal tapi terus menerus dilakukan dengan item yang sama, Fraksi PDI Perjuangan memberi catatan evaluatif untuk dicermati kembali sehingga dapat memberikan manfaat kepada kesejahteraan rakyat secara merata di seluruh Kabupaten/Kota dengan proporsional, adil dan merata di Nusa Tenggara Timur. 

8. Program TJPS (tanam jagung panen sapi) diharapkan mampu memberikan dampak luas bagi peningkatan jumlah paronisasi ternak sapi, di wilayah Kabupaten yang menjadi sentra ternak di Nusa Tenggara Timur. Program TJPS yang bersumber dari APBD NTT Tahun Anggaran 2020 dengan nominal anggaran sebesar Rp 25 miliar hanya menghasilkan sapi sebanyak 412 ekor.

Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa konsep program belum optimal dampaknya terhadap kemanfaatan bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Untuk pengembangan kawasan pertanian jagung menghasilkan sapi dari rencana 10.000 Ha per tahun hanya terlaksana 1732 Ha saja.

Fraksi PDI perjuangan meminta pemerintah mengoptimalisasi luas lahan 8268 Ha agar berkontribusi pada hasil panen jagung, beli sapi sehingga menunjang pendapatan ekonomi masyarakat  ditengah situasi pandemi covid 19. Fraksi PDI Perjuangan juga meminta perhatian pemerintah untuk meninjau kembali program tanam jagung panen sapi (TJPS) agar fokus pada bidang program tanam jagung dan ternak sapi. Simulasi Rp. 25.000.000.000,- jika anggaran tersebut diperuntukan untuk pengadaan sapi dengan satuan harga per-ekor Rp.5.000.000,- maka akan menghasilkan jumlah 5000 ekor sapi. 

9. Terkait dana investasi budidaya ikan Kerapu dan Kakap di sejumlah wilayah di NTT, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Pemerintah agar hakekat investasi berbasis pemberdayaan masyarakat perlu perhatian serius karena belum berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan budidaya ikan Kerapu di teluk Waekelambu, Kecamatan Riung-Kabupaten Ngada dianggap gagal.

Fraksi PDI Perjuangan meminta  kepada Pemerintah Provinsi NTT mengevaluasi sejauhmana prospek pendapatan daerah dan hasilnya untuk masyarakat. Dari total Anggaran Rp 7,8 miliar yang bersumber dari alokasi APBD murni Tahun Anggaran2019 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 setelah dipanen hanya menghasilkan Rp. 78,6 juta. Dari penjelasan diatas, Fraksi PDI Perjuangan menilai program ini tidak memenuhi unsur kepatutan untuk dilanjutkan. 

10. Berkaitan dengan rencana Pinjaman Daerah, Fraksi mengingatkan agar pemerintah realistis dengan kondisi fiskal daerah. Pemerintah mesti menjaga stabilitas fiskal ditengah pandemi covid 19 dan pembiayaan jelang Pemilu 2024 serta program prioritas lainnya yang juga membutuhkan anggaran yang sangat besar. Pinjaman dengan bunga yang besar tentu sangat memberatkan apalagi rentang (tenor) pengembalian cukup lama melampaui masa jabatan Gubernur. Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar pembiayaan infrastruktur ditempuh dengan alokasi anggaran APBD yang memadai di tahun anggaran 2022.

11. Fraksi PDI Perjuangan menyarankan Pemerintah untuk memperkuat konsep Desa model terpadu dalam kerangka penyelesaian masalah stunting, membuka lapangan kerja desa, pemberdayaan ekonomi dan pariwisata guna mewujudkan karakter masyarakat desa mandiri. 

12. Skema bantuan sosial sumur bor saat ini dengan nominal anggaran sebesar Rp. 50.000.000,- jika hanya untuk kebutuhan rumah tangga, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan Pemerintah untuk mempertimbangkan juga alokasi anggaran yang memadai untuk kepentingan masyarakat banyak atau kelompok masyarakat yang pelaksanaan programnya dialihkan ke Dinas ESDM. (Hiro Tuames)