Suara-ntt.com, Kupang‐Terkait dengan adanya refocusing anggaran 2021 untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 maka akan berdampak pada target rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Dengan demikian, semua item program kegiatan terganggu.
“Saya mau katakan bahwa dengan adanya refocusing anggaran di 2021 ini, semua item program kegiatan akan terganggu. Dan target-target kinerja yang sudah ditetapkan dalam RKPD yang kemudian masuk dalam KUA-PPAS akan terganggu. Seberapa besar pengaruhnya katakanlah ‘tidak atau kurang’ tercapai sangat tergantung dari berapa banyak realisasi anggaran yang dikeluarkan untuk refocusing,”kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbanda) Provinsi NTT, Kosmas D. Lana kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).
Kosmas mengakui bahwa memang hampir semua program kegiatan akan terganggu dipencapaian target. Namun pihaknya belum bisa menghitungnya secara pasti karena pertama belum tahu secara pasti realisasi anggaran-anggaran yang direfocusing dan langsung masuk di bantuan tak terduga (BTT) itu berapa besar.
“Dan itu baru bisa kita menghitung dan kapan COVID-19 ini akan berakhir dan minimal kita tahu pada tanggal 30 Desember nanti,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbanda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam penyusunan perencanaan pembangunan berakhir pada saat ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang rencana kerja pemerintahan daerah atau RKPD.
Atas dasar dari RKPD itu diterbitkannya atau disusun kebijakan umum anggaran dan program prioritas dan anggaran sementara atau KUA-PPAS. Dan KUA-PPAS itu disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekertaris Daerah (Sekda) dan secara fungsi disusun oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) atau dengan kata lain Tupoksi Bappelitbangda itu berakhir setelah menyusun RKPD.
Lebih lanjut kata dia, dalam penataan usaha anggaran yang diawali dengan penyusunan KUA-PPAS itu merupakan tupoksinya Badan Keuangan Daerah. Tetapi bahwa dalam penyusunan KUA-PPAS itu dalam satu kesatuan yang disebut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD. (Hiro Tuames)