Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi NTT sangat serius dalam penerapan dan pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap Perangkat Daerah (PD).
Indeks Reformasi Birokrasi (RB) di Provinsi NTT tahun 2017 sebesar 61,65; tahun 2018 turun menjadi 60,15 dan pada tahun 2019 menjadi 60,37. Ini menjadi pertimbangan dan menentukan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan atau TPP.
“Inilah yang menjadi pertimbangan untuk evaluasi secara menyeluruh untuk meningkatkan RB di tahun-tahun yang akan datang. Apalagi kedepan indeks RB sangat menentukan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan atau TPP,”kata Kepala Bagian (Kabag) Kinerja Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Yosep Meba saat mengevaluasi pelaksanaan RB di Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi NTT di ruang rapat Biro Organisasi di Gedung Sasando Jalan Raya El Tari Kupang, Selasa (2/12/2020).
Yos mengatakan, hal ini sejalan dengan misi Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wagub Josef A. Nae Soi (JNS) yang kelima yakni mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Salah satu rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) adalah harus dilakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap PD,”ungkapnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi RB di setiap perangkat daerah, lanjut Yos Meba, yang dibutuhkan adalah kejujuran dan kesesuaian antara berbagai indikator di delapan area reformasi birokrasi dengan bukti-bukti yang dilampirkan.
“Tugas kami sebagai verifikator dan evaluator adalah memastikan setiap indikator yang telah diisi oleh perangkat daerah dengan benar agar dapat disandingkan dengan bukti-bukti yang dilampirkan. Sehingga kami bisa memberikan penilaian terhadap RB di setiap perangkat daerah di lingkup Pemprov NTT,” ujarnya.
Menurut dia, secara umum RB telah dilaksanakan dengan baik.
“Yang jadi soal adalah setiap pekerjaan yang dilaksanakan terkait dengan delapan area RB di perangkat daerah tersebut belum terdokumentasi dengan baik. Misalnya, notulen rapat, daftar hadir peserta rapat, dokumentasi foto kegiatan rapat dan lain-lain,” katanya.
Karena itu ke depan kata dia, pihaknya mendorong agar setiap prangkat daerah dalam melaksanakan delapan area RB harus diadministrasikan dan didokumentasi dengan baik.
Sesuai jadwal tanggal 7 hingga 11 Desember 2020, setiap perangkat daerah akan memperbaiki dan melengkap dokumen yang telah diisi. Tanggal 14 Desember 2020, tim penilaian akan menggelar rapat. Tanggal 15 Desember 2020 tim akan menentukan peringkat perangkat daerah terbaik yang melaksanakan reformasi birokrasi dan pada tanggal 19 Desember 2020 akan diumumkan pada saat apel dalam rangka HUT ke 62 Provinsi NTT tahun 2020 ini.
Di tempat yang sama evaluator Biro Organisasi, Ronal Philips Letor dan evaluator dari Inspektorat Provinsi NTT, Frans Bin menyampaikan apresiasi atas usaha dan upaya yang telah dilakukan pihak BPP Provinsi NTT dalam melaksanakan reformasi birokrasi. “Banyak hal yang telah dilaksanakan dan masih ada waktu untuk memperbaiki dan melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui delapan area perubahan RB meliputi : organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, pola pikir atau mind set dan budaya kerja aparatur.
Sedangkan tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. (HT/Valeri Guru/Kasubag PDE Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT)