Suara-ntt.com, Kupang-Saksi sekaligus mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Kefamenanu, Frederikus Mashur Ngganggus dalam persidangan menyebutkan bahwa pemecatan terhadap saudara Izhak Eduard Rihi tidak sah dan tidak tercantum dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut Eddy pemecatan mantan Dirut Bank NTT tersebut tidak sah dan tidak tercantum dalam agenda RUPS dan baginya ini adalah pengalaman yang belum pernah dialami ketika bekerja di Bank NTT.
“Saat Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali memberhentikan Pak Izhak Rihi dari jabatannya sebagai Direktur Utama saat itu, ada dua pemegang saham yaitu Bupati Malaka dan Bupati Ende mengusulkan agar memberikan kesempatan kepada Pak Izhak untuk menyampaikan pendapat tetapi menurut pandangan Pak Gubernur bahwa tidak perlu karena tidak mempunyai wewenang,”kata Eddy sebagai saksi fakta dalam Sidang lanjutan gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi (Penggugat) melawan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemegang Saham Bank NTT Seri A dan Seri B (Tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA pada Rabu, 12 Juli 2023.
Dijelaskan, dalam RUPS-LB tersebut tidak dicantumkan agenda dan alasan yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
“Rujukan saya pada Undang-Undang PT bahwa pelaksanaan RUPS harus dicantumkan alasan dan agenda tetapi berdasarkan undangan yang kami terima sebelumnya bahwa agenda pemberhentian tersebut tidak ada pada RUPS-LB,”ungkapnya.
Ia menuturkan, yang menjadi pemimpin RUPS-LB 2020 tersebut adalah Gubernur NTT.
“Setahu saya, setelah pertanggungjawaban dari Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT langsung ada pemberhentian pak Izhak dari Gubernur dan pada saat itu langsung dibacakan pemecatan,”tuturnya.
Dia menambahkan sejak Izhak Rihi menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTT selama 11 bulan semuanya berjalan normal dan tidak ada masalah yang ditemukan dalam menjalankan tugasnya.
“Sejauh saya di kantor cabang saya rasa beliau tidak ada masalah dan kesejahteraan pegawainya terjamin dan mendapatkan fasilitas yang baik,”jelasnya.
Untuk diketahui sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Ketua Florence Katerina dididampingi Anggota Hakim Consilia Ina Palang Ama dan Rahmad Aries. (Hiro Tuames)