Saksi Fakta Bank NTT Tegaskan Pemberhentian Izhak Rihi Tak Tercantum dalam Agenda RUPS

oleh -532 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Mantan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbiliyora dihadirkan oleh Bank NTT sebagai Saksi Fakta dalam persidangan gugatan perdata antara Izhak Eduard Rihi melawan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam hal ini Gubernur NTT, Pemegang Saham Bank NTT Seri A (Para Bupati dan Wali Kota Kupang) serta Pemegang Saham Seri B di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Dalam sidang tersebut Gidion menegaskan bahwa pemberhentian saudara Izhak Eduard Rihi dari Direktur Utama (Dirut) Bank NTT tidak tercantum didalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa Bank NTT pada 06 Mei 2020 lalu.

“Saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak ada agenda pemberhentian saudara Izhak Eduard Rihi sebagai Direktur Utama Bank NTT,” tegas Gidion.

Dikatakan saksi fakta bahwa pemberhentian Izhak Eduard Rihi tidak pernah diusulkan oleh Komisaris dan para pemegang saham Bank NTT.

Menurutnya, pada waktu itu Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat selaku pemegang saham pengendali katakan bahwa Izhak Eduard Rihi diberhentikan karena tidak memiliki kemampuan menjadi Dirut Bank NTT.

Selain itu ada polemik lainnya yakni kredit macet senilai Rp 30 miliar yang tak kunjung diselesaikan oleh Izhak Eduard Rihi.

Lebih lanjut kata dia, pada saat itu saudara Izhak Eduard Rihi tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.

Sementara itu salah satu hakim anggota,
Consilia Ina Palang Ama menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) bukanlah Pemegang Saham Pengendali (PSP).

Menurutnya jika dikatakan sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bank NTT maka saham yang harus dimiliki Pemprov NTT mencapai 50+1 persen. Sementara saham milik Pemprov NTT hanya mencapai 30 persen lebih sehingga, tidak bisa disebut sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP).

“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak bisa disebut sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank NTT karena sahamnya hanya 30 persen lebih saja. Seharusnya disebut sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) itu sahamnya mencapai 50+1 persen,” kata Consilia Ina.

Untuk diketahui sidang tersebut ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta lainnya yang diajukan Bank NTT. (HT)