Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar NTT Dikukuhkan

oleh -357 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikukuhkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas D Lana di ruang rapat Inspektorat Provinsi NTT pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Untuk diketahui bahwa kelompok kerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi NTT terdiri dari Polri, Kejaksaan, TNI/POLRI dan Inspektorat Provinsi NTT.

Dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera, maka pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar melalui peraturan presiden.

Berdasarkan Pasal 2, Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Satgas ini diberi wewenang antara lain;
Pertama membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

Kedua melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.

Ketiga mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.

Keempat melakukan operasi tangkap tangan.

Kelima memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.

Ketujuh melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

“Bila anda mengalami pungutan liar atau pungutan diluar ketentuan yang berlaku di loket layanan instansi pemerintah, silahkan melaporkan kepada satgas pemberantasan pungli di kabupaten masing-masing atau ke nomor kontak Satgas Saber Pungli Provinsi NTT via nomor: 0852-8343-4225, agar ditindaklanjuti,”tulis Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton dilaman Facebooknya.

“Saya hadir dan dikukuhkan sebagai anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi NTT. Dalam kesempatan itu juga dikukuhkan pula Kepala Satgas Kombes. Pol. I Made Sunarta yang juga adalah Inspektur Pengawasan Polda NTT dan seluruh kelompok kerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi NTT yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, TNI/POLRI dan Inspektorat Provinsi NTT oleh Sekretaris Daerah NTT, Kosmas D. Lana,”tambahnya. (HT)