Suara-ntt com, Kupang-Beberapa bulan terakhir ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota lagi fokus untuk menertibkan plat kendaraan baik roda dua, empat ataupun sejenisnya yang mati.
Selain penertiban pada plat kendaraan juga kelengkapan lainnya seperti kaca spion, helm dan lain sebagainya. Dan penertiban tersebut dilakukan pada sejumlah titik di Kota Kupang pada pagi hari. Hal itu difokuskan pada keselamatan berkendaraan.
“Penertiban yang kita lakukan ini melihat kepada keselamatan yakni jalan berkeselamatan, kenderaan berkeselamatan dan manusia yang berkeselamatan,”kata Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, Kompol Imanuel Zacharias kepada wartawan di ruang kerjanya pada Jumat, 4 Agustus 2023.
“Dari aspek itu ada pelanggaran kelengkapan dan administrasi.
Pelanggaran kelengkapan itu berkaitan dengan kasat mata sementara pelanggaran adminstrasi itu kita tidak tahu,”ungkapnya.
Imanuel mengatakan, untuk pengendara motor (roda dua) jika semuanya lengkap sesuai speck dari dealer maka tidak apa-apa kecuali melakukan operasi baru ketahuan ada SIM atau tidak.
“Kita akan lihat dari plat kendaraan jika platnya sudah mati maka kita akan tahan,”bebernya.
Menurutnya pajak itu inklut dengan STNK dan harus disahkan oleh petugas baik dari Kepolisian maupun dari Samsat.
Lebih lanjut kata dia, semua kendaraan harus ada TNKB karena akan memudahkan pihak kepolisian dalam melacak kecelakaan tabrak lari.
“Kita tidak tahu kendaraan itu dari mana karena hanya tahu dari ciri-ciri kendaraan itu. Tapi jika TNKB ada lengkap kita bisa cari tahu atu dicek di Samsat alamat kendaraan tersebut,”jelasnya. (Hiro Tuames)