Sebarkan Ujaran Kebencian Berbau SARA, Akun Tiktok Atoin Meto 48 Resmi Dilaporkan ke Polresta Kupang Kota

oleh -597 Dilihat
Oplus_0

Keterangan Foto: Ahmad Talib

Suara-ntt.com, Kupang-​Sebagai warga sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darrah (DPRD) Kota Kupang terpilih periode 2024-2029, Ahmad Talib didampingi Tim Kuasa Hukum, Ifan Misa resmi melaporkan akun tiktok berniasial Atoin Meto (AM) 48 ke Polresta Kupang Kota pada Rabu, 17 Juli 2024.

Akun tiktok berniasial AM 48 itu resmi dilaporkan karena memposting yang diduga mengandung dan berbau unsur SARA.

“Saya bersam tim kuasa hukum hari ini resmi telah melaporkan akun tersebut ke Polresta Kupang Kota,”kata Ahmad Talib kepada wartawan.

Dia bersama Tim Kuasa Hukumnya meminta kepada Kapolresta Kupang Kota untuk bekerja keras agar tindakan-tindakan seperti itu harus diselesaikan karena sebentar lagi mengikuti konstelasi politik yakni pemilihan kepala daerah yakni Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2024-2029 sehingga mari hindari isu-isu yang berbau SARA.

Selain itu dirinya juga meminta kepada Kapolda NTT untuk mengupas tuntas akun-akun anonim yang mana mencederai negara dan individu seseorang.

“Dan saya sebagai warga Kota Kupang menilai bahwa akun ini telah memposting hal-hal yang bernuansa SARA. Dimana kita kenal patung Tirosa adalah Timor, Rote dan Sabu tapi yang bersangkutan pelesetkan dengan istilah Tionghoa, Rote dan Sabu,”ungkapnya.

Alasan kenapa sampai dirinya melaporkan akun ini karena didalamnya ada caption dan menyebutkan calon Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis dengan sebutan Tionghoa, Rote dan Sabu.

“Kita semua diberikan kebebasan untuk menyampaikan suatu pendapat dan dr. Christian Widodo adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Nusa Tenggara Timur,”ucapnya.

“Kita mengacu pada Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 43 dimana setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Artinya kita mempunyai hak untuk memilih siapapun dan kita punya hak untuk dipilih oleh orang lain.,”tambahnya.

Dijelaskan, pihaknya melaporkan akun itu karena tidak ada penugasan dari partai dan tidak ada intervensi dari siapa pun. Karena  ini murni sebagai kader partai dan sebagai warga Kota Kupang.

“Saya mengganggap akun ini telah mencederai pemilu yang akan datang dan merusak kerukunan umat beragama di kota ini,”jelasnya anggota DPRD Kota Kupang terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dikatakan, semua orang diberi ruang yang sama di muka umum untuk menyampaikan pendapat namun harus bersifat posetif supaya menjerihkan situasi yang ada di Kota Kupang. “Marilah kita bertanding di momen politik secara sopan dan santun,”terangnya.

Untuk diketahui bahwa perjalanan karier politik dari seorang dr. Christian Widodo begitu cemerlang. Dimana pada pemilu 2019 PSI hanya satu kursi DPRD Provinsi NTT dengan perolehan suara pribadi 12.000 lebih. Kemudian DPRD Kota Kupang juga hanya memperoleh satu kursi. Namun di tahun 2024, PSI mendapat enam kursi DPRD Provinsi NTT dan tiga kursi di DPRD Kota Kupang sehingga total keseluruhan di NTT memperoleh 34 kursi di parlemen.

Lebih lanjut kata dia, beberapa waktu lalu mereka sebagai kader PSI mengikuti bimtek di Jakarta dan diberi apresiasi sangat baik oleh Ketum PSI dengan memberi penghargaan kepada dr. Christian Widodo.

“Kita diajarkan oleh Ketua DPW PSI NTT untuk harus sopan dan santun dalam berpolitik. Dalam kesempatan ini saya mengajak kita semua marilah bersama-sama bergandengan tangan membangun kota ini,”pungkasnya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukumnya, Ifan Misa mendampingi kliennya Ahmad Talib sebagai pelapor secara resmi melaporkan akun Atoin Meto (AM) 48 ke Polresta Kupang Kota sesuai dengan surat tanda pelaporan Nomor STT RPB 736/VII/2024/SKPT terkait dugaan pidana mendistribusikan atau menyebarluaskan ujaran kebencian sesuai pasal 45a undang-undang ITE.

Ifan mengatakan, dalam postingan terkandung isu SARA menyerang individu seorang dokter Christian Widodo. Didalam postingan itu sampaikan bahwa patung Tirosa yang dikenal oleh orang Kupang selama ini dengan sebutan Timor, Rote dan Sabu dipelesetkan dengan istilah Tionghoa, Rote Sabu. ***