Sejak Periode 2020 hingga 2024, Kejati NTT Berhasil Tuntaskan 133 Kasus Pidum dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

oleh -183 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo menyampaikan, sejak periode 2020 hingga 2024, pihaknya telah menuntaskan atau menyelesaikan 133 (seratus tiga puluh tiga)penanganan perkara tindak pidana umum (pidum) dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Dan khusus untuk tahun 2024 telah menyelesaikan sebanyak 24 (dua puluh empat) perkara.

“Dalam kesempatan ini, perlu ini kami sampaikan bahwa Kejati NTT pada periode Tahun 2020 hingga saat ini telah menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana umum dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) perkara dan khusus untuk tahun 2024 telah menyelesaikan sebanyak 24 (dua puluh empat) perkara,”kata Kajati Zet Tadung Allo dan didampingi Wakajati NTT, N. Rahmat R dalam acara Pembukaan Bimbingan Teknis Penuntut Umum Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif yang diselenggarakan oleh Direktorat ORHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI di Hotel Harper Kupang pada Kamis, 25 Juli 2024.

Zet Tadung Allo mengucapkan selamat datang di Bumi Flobamorata kepada Sesjampidum berserta jajaran, para narasumber, serta para peserta Bimtek yang berasal dari luar wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTT.

Dia mengatakan ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri yang dipilih sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis ini. Untuk diketahui bahwa Provinsi NTT terdiri dari 21 (dua puluh satu) Kabupaten dan 1 (satu) kota, yang terdapat 17 (tujuh belas) Kejaksaan Negeri dan 2 (dua) Cabjari.

Dikatakan, tujuan Pelaksanaan Bimtek ini agar terbangun kesamaan persepsi serta pemahaman dalam penanganan perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Dengan berlakunya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta akan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nol 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dijelaskan, perkembangan kebijakan dalam melaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif perlu diarahkan agar Penuntut Umum tetap memahami kerangka filsafat keadilan restoratif, sinerginya dengan penegak hukum lain, serta pada akhirnya pemenuhan terhadap standar minimal kompetensi Penuntut Umum sebagai mediator.

Kegiatan tersebut dibuka oleh
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Mukri yang dihadiri secara langsung oleh Para Pejabat Struktural dari Jampidum Kejaksaan Agung RI, antara lain Direktur Oharda, Kasubdit Pratut Oharda, Kabag Sunproglapnil Sesjampidum, Kabag Keuangan Sesjampidum dan Kasi Wil 1 Subdit Pratut Oharda. Sedangkan para peserta Bimtek antara lain Aspidum dari Kejati NTT, Kejati Bali, Kejati NTB, dan Kejati Sulawesi Selatan serta Kasi Pidum di Wilayah Hukum Kejati NTT, Kejati Bali, Kejati NTB dan Kejati Sulawesi Selatan, serta para Jaksa pada KEJATI Bali dan KEJATI NTB melalui sarana virtual.

Narasumber dalam kegiatan Bimtek ini adalah Kepala Bagian Administrasi pada Deputi III Kemenkopolhukam Dr. Erni Mustikasari dan Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung RI. Nanang Ibrahim Soleh.

Dalam kegiatan Bimtek ini juga dilakukan pemberian apresiasi kepada peserta terbaik yaitu Asisten Tindak Pidana Umum Sulawesi Selatan, Kasi Pidum Wajo dan Kasi Pidum Jeneponto, yang penyerahannya langsung dilakukan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Bapak Dr. Mukri, dengan didampingi oleh Direktur OHARDA pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI. Nanang Ibrahim Soleh, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo selanjutnya dilakukan penyerahan plakat dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Bapak Dr. Mukri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo dan penyerahan plakat dari Direktur OHARDA pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI. Nanang Ibrahim Soleh kepada KAJARI Kota Kupang. ***