Sekda NTT: Sudah Ada MoU Pemprov dan KLHK untuk PT Flobamor Kelola TNK

oleh -158 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjuk PT Flobamor sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov untuk mengelola Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau Padar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) karena sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Domu Warandoy mengatakan, pada akhir bulan November 2021 lalu, dilakukan MoU antara Pemerintah provinsi NTT dengan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk mengelola TN Komodo.

“Ada salah satu pasal dalam MoU itu yang menyebut Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur dapat memberi kewenangan kepada BUMD untuk melakukan pengelolaan dan MoU dengan KLHK. Tetapi wajib hukumnya untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS), kemudian rencana pelaksanaan program, dan kegiatan tahunan. Semua itu sudah dibuat,” katanya saat membacakan sambutan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam Pertemuan Bakohumas IV Lingkup Pemprov NTT yang dilaksanakan oleh Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Hotel Ima Kupang pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Dikatakan, PT Flobamor diberikan kepercayaan untuk mengelola secara profesional dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan konservasi di dua pulau tersebut.

“Hal ini bisa memberi harapan dan memberikan positif dalam mendorong kepercayaan masyarakat dari konservasi yang didambakan. Dengan begitu, tujuan pariwisata berbasis konservasi, bukan hanya sumber daya manusia melainkan juga sarana dan prasarana,”ungkap mantan Sekda Kabupaten Sumba Timur ini.

Dijelaskan, kenaikan tarif masuk TN Komodo semata hanya untuk melakukan konservasi. Itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk berfokus pada perlindungan spesies dari kepunahan dan pemulihan habitat. Karena itu Komodo mesti harus terus dilakukan konservasi.

Menurutnya, keputusan konservasi terhadap TN Komodo, telah diawali dengan proses dan penelitian ilmiah yang matang dan mendalam serta analisis akademik oleh pakar dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia.

“Yang mempertimbangkan banyak aspek. Pemerintah Provinsi NTT meminta para ahli dan akademisi untuk melakukan kegiatan, sehingga dari hasil kajian itu memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk membatasi jumlah kunjungan di dua pulau yaitu TN Komodo dan Padar,” ucap mantan wartawan Pos Kupang ini.

Ia menegaskan, kebijakan penerapan konservasi TN Komodo adalah sebuah upaya konstruktif yang sebenarnya bukan untuk kepentingan konservasi saja, tetapi berdampak positif bagi pemerintah daerah. Baik usaha lokal maupun warga lokal.

Kata dia, Komodo adalah termasuk harta paling mahal, karena itu membutuhkan perawatan yang mahal pula. Kemahalan tersebut tidak hanya dalam hal biaya konservasi, tetapi membutuhkan kesadaran dan kerelaan kita semua untuk menjaga lingkungan hidup sebagai habitat Komodo.

“Upaya konservasi adalah karena Komodo termasuk harta yang paling mahal. Jika jumlah kunjungan lebih dari nilai maksimal akan menyebabkan jasa ekosistem berkurang. Sebagai contoh perubahan tingkah laku Komodo secara genetik,” pungkasnya. (HT)