Suara-ntt.com, Kupang-Forum seminar kajian pengalihan wilayah administrasi Kecamatan Semau dan Semau Selatan dari Kabupaten Kupang ke Kota Kupang di Aula Fernadez, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT masih dalam tataran konsep belum final.
“Seminar ini untuk mengkaji dan mendiskusikan hal-hal strategis dan komperhensif sesuai mekanisme dan dilakukan dalam suasana kekeluargaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Semau. Bukan seminar ini lalu Semau sudah pindah dari Kabupaten Kupang ke Kota Kupang, bukan itu,”sebut Wakil Gubernur NTT, Josep A. Nae Soi ketika berbicara dalam forum itu, Rabu (8/7/2020).
Nae Soi tegaskan itu lantaran terjadi perdebatan dan beda presepasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dengan Tim Pakar Undana Kupang yang memaparkan hasil kajian ilmiah pengalihan Semau dari Kabupaten Kupang ke Kota Kupang.
Dikatakan, hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Pakar Undana Kupang ini setelah menangkap aspirasi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi NTT lalu dilakukan kajian pendahuluan dan bukan kajian formal sesuai UU.
“Ini kajian ilmiah yang menguji apakah hipotesa yang diberikan oleh sebagain masyarakat dan kemudian dilakukan pendahuluan melalalui focus discussion, apakah hipotesa itu bisa dijadikan suatu tesa. Dan dalam tesa itu juga belum tentu benar jika dikaji lagi dalam peraturan perndang-undangan nanti. Maka itu saya katakana, setelah seminar ini akan dilakukan apa yang dinamakan NSPK atau Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria,”jelasnya
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi mengatakan Pemerintah Provinsi NTT dengan kewenangan yang ada akan memaksimalkan berbagai pendapat dan masukan yang berkembang dalam forum ilmiah ini. Hal ini dilakukan untuk kepentingan aspirasi masyarakat Semau bersama kedua pemda serta dukungan lembaga legislatif Kabupaten Kupang, Kota Kupang dan Provinsi NTT.
Dikatakan Linus, hasil yang ada memberi refleksi dan ruang kepada publik untuk melakukan kajian pembanding lanjutan agar iklim ilmiah sebagai pijakan pegambilan putusan oleh otoritas kewenangan yang dimiliki, benar- benar menjawab aspirasi masyarakat Semau.
“Kami memberi apresiasi kepada pandangan Pemerintah Kabupaten Kupang oleh Pak Bupati Kupang juga anggota Dewan dari kedua pemerintahan dan pandangan Wakil Wali Kota Kupang serta penegasan tokoh masysrakat Helong, Semau Bapak Eston Foenay dan Salmun Bisinlisin sebagai pemegang keulayatan Semau secara genelogis terkait hasil kajian Undana yang merekomendasikan Semau masuk Kota Kupang dalam forum ilmiah,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai masukan itu sangat positif dan mendorong lebih jauh dalam membangun komunikasi lebih intensif dengan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai wilayah pemerintahan.
Sebelumnya dipaparkan hasil kajian dari Tim pakar Undana Kupang merekomendasikan bahwa, berdasarkan hasil kajian, Pemerintah Provinsi dapat menindaklanjutinya dengan sejumlah langkah berdasarkan aspirasi masyarakat dan ketentuan yang berlaku untuk penyesuaian batas Daerah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang hingga pada perubahan Undang-Undang.
“Sambil proses pengalihan berlangsung, Pemerintah Provinsi perlu melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik agar semuanya tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian isi rekomendasi Tim Pakar Undana Kupangyang disampaikan Ajis Salim Adang Djaha. (Hiro Tuames/Lorens Leba Tukan)