Sembilan Fraksi DPRD NTT Setujui RAPBD 2024 Ditetapkan Jadi Perda

oleh -137 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Sebanyak sembilan (9) Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT menyetujui rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi NTT tahun anggaran 2024 yang telah disampaikan kepada 9 fraksi DPRD untuk dibahas lebih lanjut oleh badan anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi NTT telah melalui proses pembahasan yang mendalam secara komprehensif.

“Berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat 1 peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa rancangan Peraturan dan Penetapan APBD harus disetujui bersama dan Penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Penjabat Gubernur NTT dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan 1 Tahun sidang 2023-2024 bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTT pada Selasa, 14 November 2023 malam.

Penjabat Gubernur NTT menyampaikan ucapan terima kasih atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2024.

“Berkenaan dengan disetujuinya rancangan peraturan Daerah tentang APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2024 saya atas nama pemerintah provinsi NTT mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTT,”ungkapnya.

“Seluruh pendapat, saran, serta rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi NTT baik melalui pandangan umum fraksi-fraksi, rapat- rapat Badan Anggaran, laporan dan rekomendasi Badan Anggaran akan ditindak lanjuti sesuai kemampuan keuangan daerah,”ucapnya.

Dari penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi terhadap RAPBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2024, 9 Fraksi menyatakan menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Untuk diketahui rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni, dengan agenda rapat paripurna terdiri dari penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2024, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2024, Pembahasan dan Penetapan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD ProvinsinNTT Tahun Anggaran 2024, Penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2024, penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi NTT tahun Anggaran 2024 dari DPRD kepada Pemerintah. (HT)