Seorang Pensiunan Guru di Noemuti Dipolisikan atas Dugaan Pengrusakan Pagar Rumah

oleh -79 Dilihat

Suara-ntt.com, Kefamenanu-Blasius Lopis, seorang pensiunan guru yang kini berdomisili di Desa Popnam, Oemeu, Noemuti, dilaporkan ke pihak berwajib oleh Petronela Tilis atas dugaan tindak pidana pengrusakan. Kasus ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima media ini, peristiwa dugaan pengrusakan terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WITA di Jalan Oemeu, RT 001, RW 001, Popnam, Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT pada 24 Desember 2024 pukul 08.47 WITA.

Blasius Lopis diduga melakukan pengrusakan pagar rumah milik Petronela Tilis yang berbatasan dengan tanah milik Terlapor. Tindakan tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam (parang) tanpa alasan yang jelas. Pagar kawat yang baru saja dipasang oleh Petronela dengan bantuan anak menantu dan keluarga ditemukan dalam kondisi terpotong tidak beraturan.

Merasa tidak aman dan nyaman atas kejadian tersebut, Petronela kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Noemuti untuk diproses secara hukum. Dugaan intimidasi, baik secara verbal maupun tindakan kekerasan, disebut sering terjadi terhadap Pelapor yang sudah lanjut usia. Oleh karena itu, pihak keluarga berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan bijak dan tuntas demi keadilan hukum.

Informasi terkini yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penanganan oleh penyidik Polsek Noemuti. Sejumlah saksi telah diperiksa guna mendalami peristiwa tersebut. (Ft/tim)