Suara-ntt.com, Kupang-Sidang gugatan Mantan Direktur Utama (Dirut Bank), Izhak Eduard Rihi kepada Gubernur NTT dan 22 Bupati/Wali Kota (Pemegang Saham Bank NTT) bakal tetap dilanjutkan ke tahap mediasi, walaupun empat bupati pemegang saham Bank NTT tak hadir dalam sidang ketiga yang akan digelar pada tanggal 16 Pebruari 2023 mendatang.
Untuk diketahui ada empat kepala daerah pemegang saham Bank NTT tidak hadir dalam persidangan itu sehingga ditunda. Ke-4 bupati tersebut antara lain: Bupati Timor Tengah Selatan, Epi Tahun; Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do; Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade dan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, namun lucunya penasehat hukumnya tersebut hadir tanpa membawa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir.
“Sidang kita tunda ke tanggal 16 Pebuari 2023 mendatang, jika dari 33 orang itu tidak ada yang hadir maka kita tidak akan dipanggil lagi langsung ke tahap mediasi.”
“Kita sepakat bahwa sidang dimulai pada pukul 09:00 sampai 11:00 WITA di tanggal 16 Pebruari 2023,”kata Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Fransisca Florence di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 1 Pebruari 2023.
Hakim Fransica meminta maaf atas keterlambatan sidang karena masih mengikuti agenda rapat di Pengadilan Tinggi. Sidang dijadwalkan pada pukul 09:00 terpaksa harus molor hingga pukul 13:00 WITA. Adapun agenda sidang kali ini ialah mediasi antara Penggugat Izhak Eduard Rihi melawan Tergugat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan 22 Kepala Daerah lain se- NTT sebagai pemegang saham Bank NTT, beserta beberapa tergugat lainnya.
Sementara itu para tergugat kepala daerah yang hadir dan diwakili kuasa hukumnya ialah Gubernur NTT, Viktor B.Laiskodat ; Wali Kota Kupang, Bupati Sumba Timur, Bupati Belu, Bupati Manggarai Timur, Bupati Manggarai, Bupati Sumba Barat Daya, Bupati Manggarai Barat, Bupati Sumba Tengah, Bupati Lembata, Bupati Flores Timur, Bupati Sabu Raijua, Bupati Timor Tengah Utara, Bupati Malaka, Bupati Sikka, Bupati Alor dan Bupati Ngada.
Kemudian Penggugat Izak Eduard Rihi, didampingi 4 pengacara yakni Erwan Fanggidae dan tim yakni Yosep Patibean, Selestinus Laga Doni dan Siprianus Purbebe.
Kuasa Hukum Izak Eduard Rihi, Erwan Fanggidae mengatakan, kliennya mempunyai harapan besar bahwa kasus ini bisa diselesaikan pada tahapan mediasi.
“Memang pada awal-awal dalam persidangan pertama, pak Izhak sendiri sudah menyatakan dengan tegas bahwa kita tidak bermaksud untuk melawan pemerintah, tapi ini erat kaitannya dengan perselisihan organisasi yang ada dalam tubuh internal Bank NTT yang menurutnya harus diluruskan,”katanya kepada wartawan usai sidang di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Kupang.
“Pada proses mediasi akan diajukan juga syarat-syarat damai seperti apa yang tergugat inginkan, syukur- syukur kalau mediasi ini menemui titik tengah dan kita berdamai,” tambahnya.
Alasan mengapa baru mengajukan gugatan setelah 3 tahun di pecat dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT, Erwan menegaskan bahwa dari aspek hukum tidak ada masa kadaluarsa untuk menggugat kasus klien mereka ini.
“Mungkin di sidang pertama, pak Izak sudah sampaikan bahwa selama 3 tahun adalah waktu-waktu dimana ia sebagai korban mengharapkan ada proses penyelesaian secara kekeluargan yang bisa dicapai, bahkan klien kami ini sudah berupaya melakukan berbagai usaha agar masalah ini bisa diurus secara damai didalam internal Bank NTT, tapi karena belum ada titik terang, maka jalan terakhir adalah melakukan gugatan perdata,”jelasnya. (Hiro Tuames)