Suara-ntt.com, Kupang-Sidang gugatan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Izhak Eduard Rihi melawan Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bank NTT dan Bupati/Wali Kota se-NTT sebagai pemegang saham Bank NTT Seri A dan B telah memasuki tahapan penyerahan kesimpulan oleh tergugat dan penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Sidang penyerahan kesimpulan oleh tergugat dan penggugat yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Florence Khatarina itu mengagendakan putusan perkara itu pada 8 November 2023 mendatang.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Ketua menerima kesimpulan dari penggugat Izhak Eduard Rihi dan tergugat 33 pemegang saham Bank NTT.
“Sidang putusannya akan kita dilaksanakan pada Rabu, 8 November 2023 mendatang,” kata Florence.
Untuk diketahui Izhak Edward Rihi menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) pemegang saham pengendali (PSP) Gubernur NTT serta Bupati/Wali Kota se-NTT terkait pemecatannya sebagai Dirut Bank NTT, karena dianggap tak cakap dan memenuhi laba Rp 500 juta.
Faktanya pemberhentian Izhak tak termuat dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 6 Mei 2020 lalu. Akibatnya Izhak mengajukan gugatan ke PN Kupang untuk mendapat keadilan. ***