Sidang Kasus KDRT Oma Norma Chandra di Kupang kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

oleh -240 Dilihat

Sidang Kasus KDRT Norma Hendrina Chandra di Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis, 20 Oktober 2022. (Foto Isyak Kaesmetan)

Suara-ntt.com, Kupang-Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari anak Christin Chandra (40) tahun terhadap ibu kandungnya Oma Norma Henderina Chandra (70) tahun pada bulan November 2021 lalu.

Sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk mengetahui secara detail proses kronologis kasus tersebut.

Seperti yang disaksikan media ini ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Ke-4 saksi itu antara lain; Norma Henderina Chandra (Korban), Erwin Nitboho (Saksi), Dessy Caroline Chandra (Saksi) dan Gabriel Nitboho (Saksi).

Sebelum sidang digelar para saksi diambil sumpah terlebih dahulu untuk memberikan keterangan secara jujur sesuai fakta yang ada di lapangan.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang itu mempersilahkan Oma Norma Henderina Chandra sebagai saksi sekaligus korban untuk memberikan keterangan dan menceritakan kronologis masalah itu.

Oma Norma Henderina dalam keterangannya menceritakan awal kejadian kasus KDRT yang menimpa dirinya pada bulan November 2021 lalu. Dimana saat itu dirinya menyuruh sopir untuk mencuci mobil mereka di rumah Wali Kota namun sang suami menyuruh untuk stop. Dari situ awal mula terjadi KDRT.

Dia mengaku sudah lama mengalami hal itu namun sebagai istri lebih memilih bertahan dan tabah mengadapi semua itu. Bahkan sang suami pernah mengancamnya dengan membawa sebuah parang untuk memotongnya. Untung dirinya berteriak dan minta tolong pada tetangga dan sopir yang saat itu ada di lokasi.

Namun dalam perjalanan puncaknya ketika anaknya bernama Christin Natalia Chandra (40) tahun melakukan kasus Kekarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya dengan cara mendorongnya sehingga terjatuh dan mengalami patah tulang di tulang belakang.

Kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima dan sudah diproses serta menetapkan Christin Natalia Chandra sebagai tersangka karena berkasnya sudah di P21 dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Setelah mendengar semua itu Ketua Majelis Hakim meminta dan menyarankan agar kedua belah pihak saling memaafkan satu sama lain. Namun semua itu tergantung dari kedua belah pihak.

“Saran saya kalau bisa oma, opa dan anak Christin berunding dan selesaikan masalah ini. Karena semuanya dalam satu keluarga,”ungkap Ketua Majelis Hakim pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Bercermin di HP Hakim Tegur Christin Chandra

Pada saat sidang sedang berlangsung terlihat terdakwa KDRT Christin Chandra (40) bercermin di handphone selulernya. Dengan melihat situasi itu salah satu Hakim Anggota langsung ditegur yang bersangkutan karena dinilai menunjukan perilaku tidak sopan saat sidang sedang berlangsung.

Sebelumnya ditegur terlihat beberapa kali terdakwa Christin bercermin sambil memperbaiki rambutnya. Sesekali, ia memutar kepalanya ke arah kiri dan kanan sambil melihat ke arah HP yang dipegangnya.

”Terdakwa jangan bercermin saat sidang berlangsung,”tegur Hakim Anggota itu.

Mendengar itu, Chiristin langsung menyimpan Handphone dalam tas miliknya. Teguran itu sempat mengundang perhatian para pengunjung sidang. Setelah beberapa menit kemudian sidang kembali dilanjutkan.

Terkait kasus tersebut terdakwa Christin Chandra dilaporkan oleh Korban Norma Hendrina Chandra pada tanggal 22 November 2021 dengan nomor Laporan Polisi, nomor: LP/B/212/XI/2021/ di K epolisia Sektor Kelapa Lima , tentang Tindak Pidana “KDRT” (Hiro Tuames)