Suara-ntt.com, Kupang-Sidang lanjutan mediasi gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT bakal kembali digelar dua pekan (minggu) mendatang.
Majelis Hakim Ketua, Florence Katarina mengatakan, sidang mediasi itu akan kembali dilanjutkan dua pekan ke depan yakni tanggal 10 Maret 2023 di Pengadilan Negari (PN) Kupang dan dipimpin oleh Hakim Mediator, Sisera Neno Haifeto.
Dia meminta agar pihak penggugat dan tergugat membuat identifikasi masalah dan tuntutannya untuk dimasukan dalam resume masing-masing pihak.
Karena menurutnya waktu yang diberikan cukup lama yakni 30 hari sehingga pihak penggugat dan tergugat diminta untuk memanfaatkannya sebaik mungkin.
“Kalau diselesaikan dengan jalan damai buat apa kita bersengketa. Silahkan bernegosiasi, dibicarakan dengan prinsipal masing-masing untuk mencari jalan terbaik,”ungkapnya.
Dikatakan, bagi pihak-pihak yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir dalam sidang mediasi maka dinilai tidak beritikad baik sehingga yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.
“Bagi pihak yang tidak beritikad baik akan kita berikan sanksi untuk membayar biaya perkara. Dan juga membayar biaya mediasi yang meliputi biaya akomodasi kepada pihak yang tidak beretikad baik,”ucapnya.
Ia mempersilahkan pihak penggugat dan tergugat berembuk untuk menyelesaikan masalah tersebut di luar persidangan dalam menyamakan persepsi dan berdamai.
“Saya lebih senang kalau kedua belah pihak membuat kesepakatan untuk berdamai,”kata dia.
Untuk diketahui dalam sidang ke-4 kali ini salah satu pemegang saham Bank NTTĀ (tergugat) yang tidak hadir yakni Bupati Sumba Barat Daya sementara lainnya memberi kuasa kepada Pengacara Apolos Djara Djara Bonga dan tim mewakili 21 kepala daerah dan pemegang saham seri B. (Hiro Tuames)