Sidang Pembuktian Surat Gugatan Izhak Rihi Lawan Pemegang Saham Bank NTT Dilanjutkan

oleh -444 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Sidang lanjutan perkara gugatan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Eduard Rihi terhadap 33 tergugat (Pemegang Saham Bank NTT Seri A dan B) masih berlanjut ke agenda pembuktian. Dimana masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti tambahan yang diminta Majelis Hakim.

Sidang dengan pembuktian surat dari penggugat saudara Izhak Edward Rihi lawan tergugat dari Pemegang Saham Bank NTT dilanjutkan. Sidang dengan pembuktian surat dari penggugat saudara Izhak Edward Rihi lawan tergugat dari Pemegang Saham Bank NTT dilanjutkan.

Seperti yang disaksikan media ini sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Florence Katerina didampingi Anggota Hakim Rahmat Aries dan Consilia Ina L. Palang Ama yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang pada Rabu, 21 Juni 2023.

Majelis Hakim Ketua, Florence Katerina mengatakan, meskipun dari pihak tergugat tidak berkenan hadir dengan alasan apapun sidang tetap dilanjutkan. “Kalau sidang ditunda terus kapan selesainya,”kata Florence.

Dikatakan, sidang dengan agenda pembuktian kembali ditunda ke tanggal 5 Juli 2023 atau dua minggu ke depan. Dimana masing-masing pihak membawa dua orang saksi dan tidak boleh sama.

Untuk setiap saksi lanjut dia akan diberikan kesempatan selama dua jam dalam memberikan keterangan.

“Masing-masing pihak bawa dua saksi dan tidak boleh sama harus beda-beda,”tegas Majelis Hakim Ketua.

Untuk diketahui Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat menyiapkan para saksi dalam sidang pembuktian nanti. (Hiro Tuames)