Site icon Suara NTT

Sidang Perdana Gugatan Mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu Ditunda

Suara-ntt.com, Kupang-Sidang perdana kasus gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Kefamenanu, Eddy Nganggus terhadap Bank NTT selaku tergugat ditunda.

Pasalnya yang hakim yang bakal memimpin perkara tersebut sedang dinas atau bertugas di luar daerah. Dengan demikian maka sidang tersebut ditunda dan kembali digelar pada tanggal 6 Juni 2023 mendatang.

Selain itu juga dikarenakan pihak Bank NTT selaku tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Karena tergugat tidak hadir, maka sidang kita lanjutkan ke tanggal 6 Juni 2023 mendatang,”kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa, 9 Mei 2023.

Menanggapi penundaan tersebut, Erwan Fanggidae selaku kuasa hukum Eddy Ngganggus meminta agar sidang selanjutnya pihak Majelis Hakim harus menghadirkan pihak Bank NTT sebagai tergugat. Pasalnya pihak Bank NTT dinilai tidak kooperatif dalam kasus ini, bahkan beberapa kali mediasi di Dinas Nakertrans Provinsi NTT antara kliennya dengan Bank NTT harus dibatalkan sebab pihak tergugat tidak hadir.

“Kami minta agar sidang selanjutnya majelis hakim bisa hadirkan pihak Bank NTT,”ungkapnya kepada wartawan didampingi kuasa hukum lainnya Elti Silaban di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Untuk diketahui Eddy Nganggus dipecat oleh manajemen Bank NTT tanpa dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, Eddy resmi menggugat Bank NTT ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 4 April 2023 lalu dengan nomor daftar  perkaranya ; 5/PDT SUS-PHI/2023/PN Kpg.

Eddy mengatakan, dirinya dipecat  manajemen Bank NTT pada 4 April 2022, atau setahun yang lalu. Dan pada tanggal yang sama mengajukan gugatan ke PHI.

“Saya ingin persoalan ini tidak diselesaikan di PHI, tapi setelah 365 hari tidak ada niat baik dari manajemen Bank NTT, maka saya ajukan gugatan,”ungkapnya.

Dikatakan, dalam laporan itu terdapat dua tuntutan yang diajukan yakni meninjau kembali SK pemecatannya yang dinilai tak sesuai aturan, serta alasan dirinya dipecat oleh manajemen Bank NTT.

“Saya minta untuk ditinjau kembali putusan PHK. Alasannya ada dua hal yang keliru, pertama alasan PHK dan proses PHK yang tidak sesuai aturan,”ungkapnya.

Diketahui manajemen Bank NTT memecat Eddy Nganggus karena komentarnya di chanel you tube dengan judul “MTN Bank NTT, nasi sudah jadi bubur”.

Dimana Eddy menilai pembelian MTN senilai Rp 50 miliar dari PT SNP yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan NTT tak akan kembali.

Pencerahan Eddy di chanel itu dinilai manajemen Bank NTT sama dengan membuka rahasia bank, sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Kacab Bank NTT Kefamenanu, dan akhirnya dipecat pada 4 April 2022 lalu.

Dia menilai pemecatan terhadap dirinya tanpa ada teguran lisan maupun tulisan serta alasan yang jelas. “Pemecatan saya tanpa teguran lisan, tertulis dan alasan yang jelas,”bebernya. (Hiro Tuames)

Exit mobile version