Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang hingga kini status Izhak Edward Rihi masih sah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank NTT.
Penasehat Hukum (PH) Ahmad Azis Ismail, SH tegaskan sepanjang belum ada keputusan pengadilan lain yang membatalkan putusan Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG tersebut, Izhak Eduard Rihi adalah Dirut PT Bank NTT yang sah (demi hukum). Selain dari Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
“Sampai sekarang belum ada putusan pengadilan lain yang membatalkan putusan Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG. Jika ada pihak-pihak yang menyebut Izhak Eduard bukan Dirut PT Bank NTT adalah ngawur, dipandang belum memahami putusan pengadilan tersebut secara utuh,”demikian bunyi press release dari PH Izhak Edward Rihi yang diterima media ini pada Jum’at, 24 November 2023.
Ahmad Azis mengatakan, Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT berdasar Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG bukan hoax. Sebaliknya orang-orang yang menyebarkan pernyataan bahwa Izhak Eduard bukan Dirut PT Bank NTT berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG justru dipandang sebagai hoax.
Dikatakan, Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG sudah dijatuhkan, Izhak Eduard sebagai pemenang dalam perkara. Penggugat telah mengajukan bukti-bukti sesuai dalil gugatan dan Para Tergugat telah mengajukan dalil bantahan disertai bukti-bukti.
“Semua bukti-bukti yang diajukan para pihak telah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Ruang pembuktian itu telah diberikan seluas-luasnya oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Hakim menjatuhkan putusan berdasar bukti-bukti yang diajukan para pihak, dan diyakini kebenarannya. Pihak-pihak yang membicarakan materi perkara ini diluar persidangan adalah pihak-pihak yang hanya mencari panggung, karena bukan pada tempatnya,”sebutnya.
Dijelaskan, dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut membuktikan ada masalah serius di PT Bank NTT saat pemberhentian Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT. Oleh pengadilan dianggap bertentangan dengan hukum, semua fakta terkait hal tersebut telah diuji dalam persidangan dan tertuang dalam putusan pengadilan secara utuh.
Dia berargumen sekalipun ada pihak yang menyatakan banding, itu adalah hak para pihak dan diberikan ruang oleh hukum. Sebelum ada putusan banding, Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG harus dianggap benar. Izhak Eduard adalah Dirut PT Bank NTT yang sah, putusan tersebut belum dianulir oleh pengadilan lain. Sekali lagi ini bukan hoax. Pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktur PT Bank NTT selain Izhak Eduard tidak memiliki legitimasi hukum. “Dan kami yakin akan jadi temuan dikemudian hari dan berdampak hukum pada orang yang bersangkutan,”ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, ada asas hukum ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ artinya putusan pengadilan harus dianggap benar sampai memperoleh kekuatan hukum tetap (BHT) kecuali ada putusan pengadilan lain yang menganulir atau membatalkannya.
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG dalam perkara antara Izhak Eduard melawan Gubernur NTT dkk harus dianggap benar sepanjang belum ada putusan pengadilan lain menganulir atau membatalkan putusan tersebut.
Selain itu Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 309/PDT.G/2022/PN KPG menyatakan ”demi hukum” pemberhentian Dirut PT Bank NTT adalah ”tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya”. Frasa demi hukum (ipso jure) artinya ”dengan sendirinya menurut hukum”, tanpa perlu satu perbuatan atau keterangan dalam menafsirkan”. Batal demi hukum artinya dianggap tidak pernah ada. Pemberhentian Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT dianggap tidak pernah ada. Olehnya Izhak Eduard berdasar putusan pengadilan tersebut adalah Dirut PT Bank NTT yang sah (Res Judicata Pro Veritate Habetur). ****