Site icon Suara NTT

Surat Edaran Uskup Atambua Larang Pagelaran ‘Hel Keta’ lagi Viral di Sejumlah Group WhatsApp

Suara-ntt.com, Atambua-Surat edaran yang dikeluarkan Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku viral di sejumlah group WhatsApp, pada Senin, 7 Pebruari 2022 pagi.

Surat tertanggal, 05 Februari 2022 dengan Nomor : 14 / 2022 memuat Perihal : Pelarangan Acara “Hel Keta”.

Surat itu ditujukan kepada yang terhormat Para Pastor Paroki/Administrator/ Pembantu masing-masing di tempat.

Mgr Dominikus dalam suratnya menjelaskan bahwa mencermati fenomena yang berkembang akhir-akhir ini terkait acara “Hel Keta” menjelang upacara pernikahan dalam budaya Dawan yang berdampak juga pada upacara perkawinan dengan orang dan budaya lain di wilayah Keuskupan Atambua, maka ia melarang penyelenggaraan “Hel Keta”.

Adapun alasan yang disampaikan Mgr Dominikus Saku.

Pertama, bertentangan dengan iman Katolik praktek superstisi dan mythis-magis).

Kedua, tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio-kultural.

Ketiga, memecah-belah hubungan kekerabatan dan hubungan antar manusia.

Keempat, menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat.

“Karena itu, bila masih ada calon pasangan nikah dan keluarga yang melaksanakan acara ini (Hel Keta, red), maka pemberkatan pernikahannya
dibatalkan, ” tegas Dominikus Saku

Mgr Dominikus Saku meminta agar para Pastor Paroki/Administrator/Pembantu dan seluruh agen pastoral memperhatikan hal ini dan mengumumkannya kepada seluruh umat di wilayah pelayanan masing-masing untuk diketahui dan dilaksanakan.

Tembusan surat yang ditandatangani Mgr Dominikus Saku disahkan dengan cap basah itu disampaikan kepada Vikjen Keuskupan Atambua, Bupati Belu, TTU dan Malaka, Para Deken-Se-Keuskupan Atambua, dan Arsip.

Pastor Paroki Keluarga Kudus Ainan, Pater Felix Sumarjono, MSF yang konfirmasi media ini melalui per telpon membenarkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku itu benar adanya bukan kaleng-kaleng.

“Tadi kita sudah terima surat edaran itu dari Sekertaris Keuskupan Atambua dan tembusannya kepada Bupati TTU, Belu dan Malaka. Jadi surat itu resmi bukan kaleng-kaleng,”ucapnya. (Hiro Tuames)

Exit mobile version