Site icon Suara NTT

Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang Ditandatangani Izhak Edward Rihi sesuai SOP Pengkinian

Keterangan Foto Izhak Edward Rihi

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi mengatakan, surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani olehnya telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dilakukan pengkinian bukan SOP/Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan Bidang Treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank.

Bahwa Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang saya tanda tangani tersebut menyatakan telah dilaksanakan sesuai SOP yang telah dilakukan pengkinian bukan SOP/Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan Bidang Treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank,” kata Izhak kepada wartawan dalam mengklarifikasi konferensi pers Direksi dan Komisaris Bank NTT beberapa waktu lalu pada Selasa, 21 Maret 2023 sore.

Pengkinian SOP yang dimaksud kata Izhak antara lain adalah SOP Penempatan Dana ke Lembaga Keuangan Non Bank yang sebelumnya belum ada, sehingga temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tentang Medium Term Note (MTN) sebesar Rp 50 miliar yang terjadi sebelum pengkinian SOP merujuk Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut.

Dijelaskan, sesuai hasil pemeriksaan terhadap dokumen penempatan dana diketahui bahwa PT Bank NTT pada Tahun 2018 telah melakukan penempatan dana dalam bentuk pembelian Medium Term Note (MTN) pada saat saudara Harry Alexander Riwu Kaho (Direktur Utama Bank NTT) pada waktu kejadian sedang menjabat sebagai Kepada Divisi Treasury dimana SOP/Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan Bidang Treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank. Sedangkan saat itu dirinya menjabat Direktur Utama di bulan Juni 2019 sampai dengan Mei 2020 sehingga sesuai LHP BPK RI tersebut Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury Harry Alexander Riwu Kaho yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence atau uji tuntas sehingga diduga merekalah yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut.

 

Dia mengatakan, pada tanggal 13 Januari 2020 diadakan pertemuan antara BPK RI dan Bank NTT tentang Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang dihadiri oleh Direktur Utama, Direktur Pemasaran
Kredit, Divisi Pengawasan/SKAI, sedangkan Direktur Pemasaran Dana/ sdr. Harry Alexander Riwu Kaho tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut Tim Pemeriksa BPK RI mengkonfirmasi Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama. Dan menjelaskan hasil pemeriksaan Pembelian Surat Berhaga PT. Sunprima Nusantara Rp 50 miliar sebagai berikut :
a. PT SNP memiliki 2 (dua) fasilitas yaitu fasilitas kredit di 14 bank termasuk Bank Mandiri Rp 1,2 triliun dan memiliki rekening afiliasi kredit di bank Mandiri sehingga apabila curator mengambil alih akan menjadi hak Bank Mandiri/Creditur concurent atas fasilitas
kredit tersebut.
b. Bank NTT hampir tidak mungkin mengambil alih karena bank NTT adalah Pembeli MTN yang berhak atas underlying fidusia yang diduga fiktif di Bank BNI 46 sehingga MTN Rp 50 M tidak bisa ditarik.
c. Mengingatkan agar Direktur Utama  tidak “tertipu” oleh staf terkait pembelian
MTN tersebut.

Dikatakan, berdasarkan penjelasan Pemeriksa BPK RI tersebut maka Direktur Utama menyatakan menarik dan membatalkan kembali Tanggapan Hasil Penyelesaian tersebut dengan sependapat agar dalam Hasil Akhir Pemeriksaan BPK sebagai berikut :
“Permasalahan tersebut mengakibatkan pembelian MTN senilai Rp 50.000.000.000,00 berpotensi merugikan PT Bank NTT dan potensi pendapatan yang hilang atas coupon rate senilai Rp 10.500.000.000,00. Hal tersebut disebabkan karena
a. Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury tidak melaksanakan due diligence atas investasi pembelian MTN; dan
b. Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury
melakukan pembelian walaupun Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang treasury belum mengatur pelaksanaan
penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank.

Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama PT Bank NTT menyatakan pada prinsipnya sependapat dengan kondisi tersebut namun berdasarkan hasil Audit Investigasi Khusus oleh Tim Independen berkenyakinan dan berpendapat bahwa proses pembelian MTN PT SNP telah dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku di PT Bank NTT.

PT Bank NTT telah melakukan
langkah-langkah perbaikan yang mendasar terhadap struktur organisasi, SDM khusus di Treasury serta pengkinian SOP dan penambahan fasilitas penunjang informasi tentang pasar uang dan pasar modal.

Lebih lanjut kata dia, berdasarkan rekomendasi BPK RI tersebut maka Direktur Utama telah memberikan sanksi kepada Dealer dan Kepala Sub Divisi Domestik dan Internasional sedangkan kepada Kepala Divisi Treasury saudara Harry Alexander Riwu Kaho belum dilakukan karena telah menjadi Direktur Pemasaran Dana.

Kemudian pada tanggal 13 September 2019 Direktur Utama melaporkan rekomendasi BPK tersebut kepada Bapak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT untuk keputusan selanjutnya. Dan pada tanggal 17 September 2019 Bapak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali mengadakan rapat dengan Komisaris dan Direksi Bank NTT untuk membahas Rekomendasi BPK RI terkait Kredit Macet Kantor Cabang Surabaya dan Pembelian MTN Rp 50 M. Dan Direktur Pemasaran Dana saudara Harry Alexander Riwu Kaho tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Dimana dalam pertemuan tersebut menghasilkan keputusan saudara Absalom Sine dinonaktifkan sebagai Direktur Pemasaran Kredit. Link https://www.portalntt.com/direktur-pemasarankredit-bank-ntt-dinonaktifkan-dari-jabatannya/

Dia menambahkan, pada tanggal 06 Mei 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama dan menunjuk Direktur Pemasaran Dana/sdr. Harry Alexander Riwu Kaho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dan Direktur Pemasaran Kredit saudara Absalom Sine ditunjuk menjadi Direktur Pemasaran Dana.

Berikut klarifikasi tentang tanggapan hasil pemeriksaan kronologis pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Tahun 2018 sebesar Rp 50.000.000.000

Berdasarkan konferensi pers Bank NTT yang termuat Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang saya tanda tangani bersama ini saya klarifikasi Kronologis sebagai berikut;

1. Disposisi Direktur Utama tanggal 09 Juli 2019 atas Usulan Divisi Pengawasan & SKAI berupa Pembentukan Tim Independen Penyelesaian Masalah Hukum terhadap :
a. Sewa Gedung Kantor Cabang Surabaya
b. Kerugian atas Penempatan Surat Berharga MTN PT. Sunprima Nusantara.

2. Surat Tugas tanggal 12 Juli 2019 No.014/DIR-DPs/VII/2019;

3. Hasil Tim Indemenden dipresentasikan kepada Direksi dan Komisaris awal bulan Agustus 2019;

4. Laporan Akhir Tim Independen disampaikan pada Tanggal 21 Agustus 2019;

5. BPK RI melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Kepatuhan Pengelolaan Dana Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit Komersil, Menengah dan Korporasi Tahun 2018 dan
2019 (s.d) Semester I) pada PT. Bank NTT di Kupang, Surabaya, Maumere dan Oelmasi sesuai surat tugas No.384/ST/XIX.KUP/09/2019 tanggal 23 September 2019 dan Surat Tugas No. 447/ST/XIX.KUP/11/2019 tanggal 15 November 2019

6. BPK RI melalui Surat Nomor : 10/S/XIX.KUP/01/2020, Tanggal 10 Januari 2020, Sifat :Rahasia, Perihal : Penyampaian Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan, Permintaan Tanggapan, Rencana Aksi atas Rekomendasi serta Kuesioner Kepuasan Pemilik Kepentingan atas Kinerja
BPK terkait Hasil Pemeriksaan.

7. Pada Sabtu, 11 Januari 2020 Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, sdr. Harry Alexander Riwu Kaho pada saat itu, mendatangi saya di rumah untuk melaporkan tindaklanjut temuan BPK dan menyampaikan bahwa Persoalan Pembelian MTN 50M sedang dalam proses penyelesaian oleh Kurator dan meminta menandatangani Tanggapan Hasil
Pemeriksaan tertanggal 14 Januari 2020 yang dikutip isinya sebagai berikut:
“Bahwa atas hasil temuan tersebut secara keseluruhan pada prinsipnya kami menyetujui, namun dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat, kami tidak sependapat terhadap
hasil pemeriksaan yang perlu kiranya untuk dikonfirmasikan kembali, yaitu :Pembelian Medium Term Notes (MTN) PT. SNP Tanpa Didahului dengan Due Diligence dan
Berpotensi Merugikan PT. Bank NTT Senilai Rp 50.000.000.000,00 dan Potensi Pendapatan Kupon yang Tidak Diterima senilai Rp 10.000.000.000,00 dengan alasan :
– Bahwa berdasarkan Hasil Audit Investigasi Khusus oleh Tim Independen berkeyakinan dan berpendapat bahwa proses pembelian MTN PT. SNP telah dilaksanakan sesuai SOP yang
berlaku di Bank NTT.
– Bahwa telah dilakukan langkah-langkah perbaikan yang mendasar terhadap struktur organisasi, SDM khusus di Treasury serta pengkinian SOP dan penambahan fasilitas
penunjang informasi tentang pasar keuangan dan pasar modal.

Demikian Laporan Kronologis ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. (Hiro Tuames/Tim)

Exit mobile version