Suara-ntt.com, Kupang-Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, entah itu dalam forum terbuka atau melalui media sosial merupakan kebebasan setiap orang. Asalkan pemikirannya atau gagasan itu bersifat konstruktif.
Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum karena dijamin oleh Pancasila, UUD 45 dan Deklarasi Universal HAM dunia.
Namun hal itu berbanding terbalik dengan surat terbuka dari Yoseph Ariyanto Ludoni kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI- Perjuangan), Megawati Soekarnoputri.
Surat itu mendapat tanggapan negatif bahkan makian dan hinaan dari beberapa nitizen yang diunggah di media sosial (Sosmed) FB pada akun Forum Kota Kupang.
Namun menjadi kebablasan jika pendapat atau gagasan yang disampaikan itu bersifat destruktif. Lebih buruk lagi jika menyerang pribadi individu/personal atau kelompok tertentu, yang disebut sebagai ujaran kebencian.
Ujaran Kebencian dan penggunaan bahasa yang kasar di media sosial sangat berpotensi menimbulkan konflik. Baik antar individu maupun kelompok.
Hal itu terjadi karena ujaran kebencian tak jarang menggunakan bahasa-bahasa tak santun, bahkan hingga menyebut kata-kata makian. Tentu sangat tidak manusiawi.
Kasus terkini menimpa Meo Naek Teflopo An Bi Pah Timor, Yoseph Ariyanto Ludoni.
Postingan facebook pada Forum Kota Kupang yang dilakukan individu tertentu sebagai pengguna gadget melalui media sosial tanggal 22 Juni 2021 dapat disebut sebagai ujaran kebencian terhadap Yoseph Ariyanto Ludoni.
Diduga postingan itu sebagai reaksi atas surat terbuka Meo Naek Teflopo, Yoseph Ariyanto Ludoni, kepada Ibunda Hja. Megawati Soekarnoputri. Surat terbuka tertanggal 17 Juni 2021 itu berperihal dugaan kasus SARA yang dilakukan Ketua DPRD Kota Kupang, yang juga Ketua DPC PDIP Kota Kupang, YL.
Ibunda Hja. Megawati Soekarnoputri telah menerima surat terbuka itu tanggal 19 Juni 2021. Sebelum dikirim ke Ibunda Hja. Megawati Soekarnoputri, Meo Naek Teflopo, Yoseph Ariyanto Ludoni, merilis surat terbuka itu kepada publik dengan membacakannya secara terbuka di Sonaf Meo Naek Teflopo, 18 Juni 2021.
Postingan sebagai bentuk ekspresi itu telah menimbulkan keresahan, antipati, bahkan perlawanan terhadap individu. Kejahatan verbal tersebut berimplikasi merusak harkat dan martabat manusia.
Adapun bentuk ujaran kebencian pada jejaring media sosial terhadap Yoseph Ariyanto Ludoni itu sebagai berikut:
Pertama, kalimat deklaratif pernyataan pencemaran nama baik. Yoseph Ariyanto Ludoni dituding melakukan korupsi dana PLS. “Ternyata orang ini juga bagian dari koruptor dana PLS….” Demikian salah satu postingan.
Kedua, kalimat deklaratif aktif pernyataan fitnahan. Yoseph Ariyanto Ludoni disebut sebagai panglima palsu, panglima gadungan. Tak paham budaya Timor. Dan masih banyak pernyataan lainnya yang bernada serupa.
Ketiga, kalimat deklaratif kebencian, penghinaan berupa makian. “Yoseph Ariyanto Ludoni meo asu fui, meo pisu, Mr Ludoni bai ngao”
Seluruh ujaran kebencian yang dilakukan individu pada Forum Kota Kupang terhadap Yoseph Ariyanto Ludoni semuanya merujuk pada tiga bentuk pernyataan ini, terkategori sudah menyerang kepribadian tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Merujuk pada surat edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015, kami menilai ujaran kebencian terhadap Yoseph Ariyanto Ludoni ini memenuhi unsur pidana berbentuk penghinaan, penistaan, dan pencemaran nama baik.
Dalam kesempatan itu, Martinus Amabi atau dikenal dengan Na’ii Jabi Uf Amabi meminta semua pihak untuk menghargai dan menghormati budaya orang Timor. Apalagi tutur kata yang tidak etis dan sopan yang diutarakan melalui media sosial.
“Kami minta tolong hargai adat budaya kami orang Timor. Kami sangat menjaga etika dan tata krama dalam bertuturkata. Apalagi etika tidak santun itu diutarakan melalui media sosial,”katanya didampingi Yos Lumban Goal kepada wartawan pada Senin, 28 Juni 2021.
Martinus mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Polda NTT dan beberapa hari ke depan akan melaporkan akun-akun itu untuk diproses sesuai hukum yang ada.
“Kami berharap aparat kepolisian memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk diproses secara hukum. Hal ini untuk menimbulkan efek jera agar kasus serupa tidak terjadi lagi,”ungkapnya.
Sementara itu Yos Lumban Goal menambahkan bahwa unggahan yang beraroma ujaran kebencian, hinaan dan makian itu pihaknya segera melaporkan hal itu ke Polda NTT.
“Tadi siang kami sudah berkonsultasi dengan pihak kepolisian di Mapolda NTT. Kami bawa juga bukti-bukti surat terbuka ke ibu Megawati Soekarnoputri dan dokumen ujaran kebencian yang disebar melalui akun Forum Kota Kupang,”bebernya.
Dari hasil konsultasi dengan pihak Polda NTT menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Yosef Ariyanto Ludoni untuk membuat laporan poliisi.
“Masalah ini harus diselesaikan secara hukum. Ini sudah pencemaran nama baik sehingga kami keluarga besar sepakat masalah ini harus kami laporkan ke polisi,”ujarnya.
Dijelaskan, pokok permasalahannya bermula dari surat terbuka dari Yosef Ariyanto Ludoni kepada Hj. Megawati Soekarnoputri dengan berperihal dugaan kasus SARA yang dilakukan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe yang juga Ketua DPC PDIP Kota Kupang.
Dan surat terbuka tersebut ditujukan kepada Hj. Megawati Soekarno Putri dan telah diterimanya tanggal 19 Juni 2021. Sebelum surat itu dikirim ke Yoseph Ariyanto Ludoni, merilis surat terbuka itu kepada publik dengan membacakannya secara terbuka di Sonaf Meo Naek Teflopo, 18 Juni 2021 lalu. (Hiro Tuames)