Suara-ntt.com, Kupang-Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) mewajibkan seluruh desa mengalokasikan dana desa untuk penanganan stunting. “Bagi desa yang tidak
Tag: Alokasi Dana Desa#Tangani Stunting
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.