Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberikan sanksi tegas bahkan dilakukan pemecatan bagi Apartur Sipil
Tag: Bagi ASN Jika Tidak Berkantor
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.