Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan
Tag: Bagi Warga NTT#Tidak Pakai Masker# Dihukum Push Up #Didenda Rp 250 Ribu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.