Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.186.826 pada tahun 2024
Tag: Beri upah tak sesuai UMP pemerintah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.